Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kebutuhan mendesak di balik Perppu ini. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global terkait ekonomi.
Airlangga menyebut Indonesia menghadapi resesi global peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk jadi pasien IMF. "Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country," kata dia.
Airlangga menyebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sehingga dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, Airlangga berharap kepastian hukum bisa terisi. "Di mana mereka (dunia usaha) hampir seluruhnya masih menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja," ujarnya.
Berbagai kritik yang muncul setelah Perppu terbit direspons oleh Jokowi. Ia menegaskan Perppu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi.
Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastikan global.
Untuk kesekian kalinya, Jokowi kembali menyinggung bahwa 14 negara sudah menjadi pasien International Monetary Fund (IMF). Lalu, ada 28 negara lagi yang antre untuk menjadi pasien IMF.
"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," kata dia.
Itu kemudian yang jadi alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar kepala negara.