Koordinator Tim Kuasa Hukum pada gugatan UU Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, juga menyebut tindakan Jokowi adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas Putusan MK. "Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Viktor.
Sebab, MK memerintahkan untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. "Pemerintah bukannya memanfaatkan 2 tahun ini untuk memperbaiki, tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perpu," kata dia.
Viktor memastikan akan berkoordinasi dengan pada penggugat lainnya. Hanya saja, Viktor punya pengalaman bahwa menguji Perppu di MK akan sia-sia karena proses persidangan yang memakan waktu lama.
Karena lamanya waktu persidangan, dia mengkhawatirkan objek gugatan sudah terlebih dahulu menjadi undang-undang ketika nanti ditetapkan DPR, sehingga permohonan akan ditolak. Viktor tak membantah upaya yang ada sangat sempit, karena dia yakin DPR pasti akan menyetujui Perppu Cipta Kerja dari Jokowi ini untuk meringankan beban mereka.
"Karena untuk merevisi UU dan DPR dan presiden, sementara 2023 masuk tahun politik, anggota DPR pasti akan sibuk di dapil (daerah pemilihan)-nya," kata Viktor.
Berharap Tekanan Publik
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengecam Perppu Cipta Kerja buatan Jokowi. YLBHI menilai Perppu ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia.
Perppu ini juga dinilai merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.
"Kami mendesak presiden memahami tindakannya ini sangat merusak prinsip konstitusi, sangat mengangkangi prinsip negara hukum," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat dihubungi.
Isnur meminta Jokowi sadar bahwa Perppu ini jadi pertaruhan besar dalam perkembangan tata negara di Indonesia. Di mana, mantan Gubernur DKI Jakarta ini dianggap meninggalkan warisan yang sangat merusak.
Oleh sebab itu, Isnur mendorong masyarakat secara luas memberikan tekanan ke pemerintah Jokowi. Pilihan lain sebenarnya yaitu DPR, yang punya kewenangan menolak dan menerima Perppu ini. "DPR kita uji di sini, apakah DPR berani untuk menolak Perpu ini?" kata dia.
Meskipun secara prinsip, Isnur tak yakin DPR akan menerapkan prinsip negara hukum. Meski ada beberapa individu yang terlihat krisis, tapi secara kolektif Ia yakin DPR tidak akan menolak Perppu. Isnur menyinggung kasus pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR.
Aswanto adalah hakim MK yang diajukan DPR. Aswanto dicopot karena menganulir regulasi dari DPR sendiri. Dugaannya yaitu karena Aswanto termasuk salah satu hakim yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
"Ini pada titik yang lain, ya ini tidak ada pilihan lain, kepada seluruh warga Indonesia untuk bersama-sama melakukan tekanan dan portes pada pemerintah dan DPR untuk menolak Perpu ini," kata Isnur.
Selanjutnya, langkah culas dalam Demokrasi