MTI Soroti Bus Rawan Kecelakaan
Meski mobilisasi masyarakat saat Nataru diperkirakan tidak setinggi Lebaran, menurut Djoko, masih banyak di antaranya yang melakukan perjalanan dengan bus atau moda transportasi lainnya. Di sisi lain, ia mencatat faktor kecelakaan didominasi oleh perilaku tidak tertib, kemudian lengah dan melewati batas kecepatan.
Pada musim akhir tahun atau Lebaran misalnya, akan ada perubahan perilaku di kalangan pengendara. Mereka menjadi buru-buru agar cepat sampai tujuan sehingga mengebut. Selain itu, kondisi jalan yang padat dan cenderung macet juga akan melelahkan fisik serta mental pengendara. Kelelahan itu membuat proses pengambilan keputusan menjadi bias dan lebih berisiko.
Djoko pun menyoroti moda transportasi bus wisata yang rentan terjadi kecelakaan. Ia menyarankan pemerintah perlu melakukan pengecekan kelaikan jalannya. Bus harus melalui inspeksi keselamatan atau ramp check terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan. Lebih lanjut, Djoko menuturkan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya juga masih rentan kecelakaan terutama bagi warga yang baru melintasi jalur perlintasan tersebut. Karena itu ia berharap pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perlintaan sebidang ini.
Tak hanya transportasi darat, Djoko juga menyoroti pengawasan pemerintah terhadap transportasi perairan, terutama transportasi laut. Pasalnya, cuaca yang kurang mendukung dan pemaksaan jumlah penumpang yang melebih kapasitas kapal masih kerap dilakukan. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan pengawasan manifest dan memperhatikan kondisi cuaca saat Nataru.
Memperhatikan rentannya kecelakaan transportasi akibat tingginya mobilitas masyarakat dan faktor cuaca. Kemenhub mengeluarkan beberapa protokol yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang berniat bepergian pada liburan Nataru ini. Untuk memastikan pergerakan masyarakat pada Nataru berjalan dengan lancar, aman dan selamat, Kemenhub akan tetap menerapkan protkol berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 dan Addendum SE 25 dan Inmendagri Nomor 48 dan 49 Tahun 2022.
Kemenhub juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu-lintas pada jalan tol maupun non-tol, seperti contra flow, one way, pembatasan operasional angkutan barang, manajemen rest area dan lain sebagainya. Terlebih, penggunaan moda terbanyak masih menggunakan angkutan jalan tol sekitar 67,95 persen.