Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Dana Bagi Hasil: Kemenkeu versus Bupati Meranti

image-gnews
Bupati Kepulauan Meranti M Adil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Instagram, Antara
Bupati Kepulauan Meranti M Adil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Instagram, Antara
Iklan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, DBH diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Soal DBH tertera dalam pasal 100-123. Jika mengacu ke peraturan itu, pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan satu tahun sebelumnya. Dalam aturan tersebut DBH ada dua jenis yakni pajak dan sumber daya alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi termaktub dalam pasal 117. Di mana disebutkan dalam angka 1 bahwa DBH tersebut bersumber dari bagian negera yang diperoleh dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di pasal yang sama angka 2, disebutkan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dihasilkan dari wilayah darat dan laut sampai dengan empat mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5 persen. Dan dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 2 persen, kabupaten/ kota penghasil sebesar 6,5 persen, kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dengan penghasil sebesar 3 persen.

“Dibagikan juga kepada kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3 persen. Dan kabupaten/ kota pengolah sebesar 1 persen,” tertulis dalam aturan tersebut.

Sementara di angka 3 pasal yang sama, dijelaskan DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5 persen, pembagiannya pun berbeda. Provinsi penghasil mendapatkan sebesar 5 persen; kabupaten/ kota dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5 persen; dan kabupaten/ kota pengolah sebesar 1 persen.

Di angka 4 menjelaskan DBH sumber daya alam gas bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 mil dari garis pantai. Ditetapkan sebesar 30,5 persen, dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 4 persen; kabupaten/ kota penghasil sebesar 13,5 persen; kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dengan penghasil sebesar 6 persen.

“Serta kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6 persen; dan kabupaten/ kota pengolah sebesar 1 persen.”

Adapun di angka 5, menyebutkan DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5 persen. Yang ibagikan kepada provinsi penghasil sebesar 10 persen; kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5 persen; dan kabupaten/ kota pengolah sebesar 1 persen.

Selanjutnya: Respons DPR RI soal DBH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

2 hari lalu

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.


Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.


Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

4 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor


Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

5 hari lalu

Dirut PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Erwin Ciputra (kiri), Vice President Corporate Relation Suhat Miyarso (kanan) dan Rektor ITB Akhmaloka (tengah). ANTARA/Audy Alwi
Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

Tercapainya kesepakatan mengakuisisi aset minyak Shell di Singapura semakin memperkuat ketahanan bisnis PT Chandra Asri Pacific Tbk.


LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

9 hari lalu

Petani meletakkan gula aren yang baru dimasak saat proses pembuatannya di Kampung Makian, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis 10 Agustus 2023. Produksi gula aren secara tradisional itu membutuhkan waktu tiga jam hingga sehari, dan dapat memproduksi sampai 150 cetakan yang dipasarkan ke beberapa daerah yaitu Ternate, Sanana dan Obi, dijual dengan harga Rp 10 ribu per buah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.


PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

9 hari lalu

Pimpinan perusahaan PT Sunindo Pratama saat memaparkan peningkatan laba perusahaan di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/Ilona
PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

Laba bersih meningkat 68,6 persen secara tahunan (yoy).


Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

12 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.


Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

13 hari lalu

Bendera Rusia dan Korea Utara berkibar di Kosmodrom Vostochny, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/Artem Geodakyan/Pool via  REUTERS
Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara