Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, DBH diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Soal DBH tertera dalam pasal 100-123. Jika mengacu ke peraturan itu, pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan satu tahun sebelumnya. Dalam aturan tersebut DBH ada dua jenis yakni pajak dan sumber daya alam.
Adapun DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi termaktub dalam pasal 117. Di mana disebutkan dalam angka 1 bahwa DBH tersebut bersumber dari bagian negera yang diperoleh dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di pasal yang sama angka 2, disebutkan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dihasilkan dari wilayah darat dan laut sampai dengan empat mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5 persen. Dan dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 2 persen, kabupaten/ kota penghasil sebesar 6,5 persen, kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dengan penghasil sebesar 3 persen.
“Dibagikan juga kepada kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3 persen. Dan kabupaten/ kota pengolah sebesar 1 persen,” tertulis dalam aturan tersebut.
Sementara di angka 3 pasal yang sama, dijelaskan DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5 persen, pembagiannya pun berbeda. Provinsi penghasil mendapatkan sebesar 5 persen; kabupaten/ kota dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5 persen; dan kabupaten/ kota pengolah sebesar 1 persen.
Di angka 4 menjelaskan DBH sumber daya alam gas bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 mil dari garis pantai. Ditetapkan sebesar 30,5 persen, dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 4 persen; kabupaten/ kota penghasil sebesar 13,5 persen; kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dengan penghasil sebesar 6 persen.
“Serta kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6 persen; dan kabupaten/ kota pengolah sebesar 1 persen.”
Adapun di angka 5, menyebutkan DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5 persen. Yang ibagikan kepada provinsi penghasil sebesar 10 persen; kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5 persen; dan kabupaten/ kota pengolah sebesar 1 persen.