TEMPO.CO, Jakarta - Pasal-pasal moralitas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat sorotan dari banyak kalangan. Salah satunya adalah kekhawatiran investor dan pelaku usaha pariwisata atas aturan ranah privat.
Duta Besar Amerika Sung Kim, salah satu yang cemas dari penerapan KUHP baru. Dia menyoroti pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar pernikahan. Menurutnya, aturan yang mengkriminalkan keputusan pribadi akan menjadi salah satu penentu rencana investasi banyak perusahaan di Indonesia.
Baca: Sebut KUHP Tak Ganggu Wisatawan Asing, Sandiaga: Indonesia Hormati Hak Privat Tamu
Kekhawatiran Sung Kim pun dirasakan oleh Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita), Budijanto Ardiansjah. Budijanto berharap perkara keresahaan masyarakat dunia terhadap KUHP baru tidak dianggap sepele.
Pemerintah, kata dia, mesti melakukan sosialisasi KUHP baru dengan baik. Terutama ihwal Pasal 411 dan 412 yang mengatur soal perzinaan dan kohabitasi. Sehingga, KUHP tidak membuat lesu bisnis pariwisata yang baru mulai mulih pasca pandemi Covid-19.
“Sekarang menjadi tugas bersama untuk sosialisasikan KUHP ini,” ujar Budijanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Desember 2022.
KUHP baru yang disahkan DPR dalam sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022, kata Budijanto, memang menimbulkan reaksi dari banyak pihak. Dia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari agen travel luar negeri soal situasi Tanah Air usai aturan tersebut disahkan.
Dia mengungkapkan banyak agen travel luar negeri yang berpikir situasi Indonesia saat ini berubah.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mendesak pemerintah buka suara soal pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Klausul dalam salah satu pasal itu dinilai berpotensi mengganggu industri pariwisata.
Maulana berujar, pengusaha hotel masih berjuang mengembalikan sektor pariwisata yang dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020. “Karena inilah yang sangat kita khawatirkan pariwisata itu harus clear juga image-nya dan segala macam itu harus clear,” tutur dia saat dihubungi pada Jumat, 9 Desember 2022.
Selanjutnya: Pasal zina dinilai sangat merugikan pariwisata Bali ...