Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali menuturkan Pasal Perzinahan bisa 'disalahartikan' khususnya oleh media asing sehingga menimbulkan persepsi negatif dan sangat merugikan pariwisata Bali yang baru pulih dari pandemi.
Pasal-pasal moralitas dalam KUHP memang mendapat banyak perhatian dari luar negeri. Beberapa media asing menyoroti bagaimana hukuman 1 tahun penjara dihatuhkan kepada individu yang dinilai melanggar pasal-pasal tersebut.
Kantor berita Reuters yang menulis judul DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah. France24 kemudian menulis dengan judul Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah. Lalu CNN menulis dengan judul Indonesia Melarang Seks di Luar Nikah, Parlemen Meloloskan Hukum Pidana Baru.
Salah satu respons yang paling mengkhawatirkan adalah perilisan travel advice atau travel warning dari negara pasar terbesar wisata di Indonesia yaitu Australia. Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut.
Juru bicara Imigrasi Australia, menyerukan agar semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut. Pemerintah Australia kini mewanti-wanti agar wisatawan asal Benua Kangguru itu berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
Mendengar langkah Australia itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengontak Duta Besar Australia. "Saya sudah berhubungan dengan Ibu Dubes Australia. Betul mereka khawatir dan sudah diperjelas travel warning itu bahwa hukum ini akan berlaku tiga tahun dari sekarang dan tentunya ini menjadi perhatian kita," kata Sandiaga saat ditemui di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Sandiaga resah atas kebijakan pemerintah Australia itu. Terlebih wisatawan asal Australia adalah pasar utama pariwisata Indonesia, terutama di Bali. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun berkomitmen untuk proaktif mengantisipasi penurunan wisatawan asing akibat pasal-pasal moralitas dalam KUHP baru ini.
Respons dari asing akhirnya mendorong pemerintah untuk berupaya menjamin bahwa wisatawan di Indonesia aman. Sandiaga bahkan mengatakan akan mencari cara agar wisatawan asing tetap aman dari pasal-pasal itu. Ia berjanji akan gencar memastikan pasal moralitas dalam KUHP tak akan mempengaruhi wisatawan asing. Sandiaga mengatakan pariwisata di Indonesia harus aman dan menyenangkan.
Menurut dia, Indonesia adalah negara yang menghormati hak tamu. "Indonesia negara yg menghormati hak privat tamu. Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ucapnya saat ditemui di kedai Kopi Jonny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Sandiaga akan menggandeng Polri untuk mengantisipasi dampak buruk pasal-pasal moralitas dalam KUHP terhadap sektor pariwisata. Tak hanya dengan Polri, Sandiaga berencana bekerja sama dengan para penasihat hukum untuk meyakinkan pemerintah negara asal wisatawan bahwa pariwisata di Indonesia aman dan nyaman.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengajak penasihat hukum menjelaskan investor asing agar tak khawatir untuk menyuntikkan modalnya di sektor pariwisata Indonesia.
Selanjutnya: klaim tak ada penurunan wisatawan mancanegara atau pembatalan kunjungan ...