Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketok Palu, Jalan Tengah Kenaikan Upah

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan beleid baru ihwal kenaikan upah. Pasalnya aturan lama, yakni Peraturan Presiden 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan formula penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin menurunnya daya beli pekerja pada 2023. Sementara struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat.

"Sebab hak pekerja atau buruh atas upah minimum pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ucapnya.

Baca: Kenaikan Upah Minimum Diharapkan Dorong Daya Beli, Teten Optimistis UMKM Tahan dari Resesi 2023

Karena itu, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting untuk dijaga. Apalagi saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi covid 19 belum sepenuhnya pulih. Ketidakpastian ekonomi global ini berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. 

Kendati demikian Ida tak menampik berlakunya PP nomor 36 tahun 2021 selama dua tahun ini telah berhasil menghapuskan disparitas atau kesenjangan tinggi kondisi tersebut berimplikasi upah minimum antar wilayah yang sebelumnya cukup tinggi. Tetapi, kata dia, pemulihan ekonomi nasional saat ini merupakan hal lebih mendesak. Sehingga Kemnaker memutuskan untuk mengubah formula upah minimum 2023. 

Kini perhitungan upah didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi, serta variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja. Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, yaitu unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 mengatur batas maksimal 10 persen. Ketimbang menerapkan batas atas kenaikan upah, Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat kenaikan seharusnya dihitung dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, perhitungkan itu lazim berlaku di seluruh dunia, yakni inflansi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari hingga Desember pada tahun berjalan.

Upah minimum, kata dia, di dalam konvensi ILO (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional) Nomor 133 atau Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditujukan agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah atau serampangan. Karena itu, negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.

Dia menuturkan seharusnya upah minimum adalah jaring aman atau safety net bagi para buruh atau pekerja. "Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” kata Said Iqbal kepada Tempo pada 21 November 2022. 

Selanjutnya: Banjir kritik datang dari kalangan pengusaha ...

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen Bulan Ini

9 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen Bulan Ini

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pada 16-17 Juli 2024 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga sebesar 6,25 persen.


Gerakan Tanam Serentak Banyuasin Tekan Laju Inflasi

9 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, dengan sejumlah Kepala Perangkat Daerah (KPD) melakukan Gerakan Tanam Serentak Cabai dan Bawang Merah di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Acara secara virtual dilaksanakan di Simpang Sedang Jalan Pesirah, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III Selasa, 16 Juli 2024. Dok Pemkab. Banyuasin.
Gerakan Tanam Serentak Banyuasin Tekan Laju Inflasi

Tanam Serentak Cabai dan Bawang Merah sebagai upaya mengatasi kenaikan harga yang berujung pada inflasi.


Besok Diumumkan, Ekonom UI Sebut BI Perlu Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

10 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri-kanan) Deputi Bank Indonesia Juda Agung, Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono dan Deputi Bank Indonesia Aida S Budiman berfoto bersama sebelum memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023. Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Besok Diumumkan, Ekonom UI Sebut BI Perlu Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menilai BI perlu mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen karena alasan tingkat inflasi dan kondisi global.


Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat ke 16.080 per Dolar AS

12 hari lalu

Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat ke 16.080 per Dolar AS

Sejumlah analis memperkirakan nilai tukar rupiah bakal menguat pada hari ini hingga ke level 16.080 per dolar AS. Kenapa?


Ekonom Sebut Kebijakan Ekonomi Dalam Negeri Ikut Sumbang Anjloknya Nilai Tukar Rupiah

15 hari lalu

Pegawai menghitung mata uang asing di Dolarindo Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah kuatnya data ketenagakerjaan AS serta derasnya dana asing yang keluar dari Surat Berharga Negara (SBN). Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup melemah 0,53 persen di angka Rp16.275 per dolar AS pada Senin (10/6). Depresiasi rupiah ini berbanding terbalik dengan penutupan perdagangan pada Jumat (7/6) yang menguat sebesar 0,4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom Sebut Kebijakan Ekonomi Dalam Negeri Ikut Sumbang Anjloknya Nilai Tukar Rupiah

Ekonom Universitas Paramadina Handi Risza menyebut faktor terbesar melemahnya nilai tukar rupiah dipicu kebijakan fiskal dan moneter dalam negeri.


Pj Walkot Padang Menggelar Pasar Murah untuk Menekan Inflasi

15 hari lalu

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar saat melakukan operasi pasar dan pasar murah di depan Kantor Lurah Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Kamis 11 Juli 2024
Pj Walkot Padang Menggelar Pasar Murah untuk Menekan Inflasi

Operasi pasar murah ini menjadi solusi mengatasi angka inflasi Sumatera Barat dan Kota Padang yang masih berada di atas rata-rata inflasi nasional.


Bahlil Sebut Jokowi Berhasil Pimpin RI Keluar dari Krisis: Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Stabil..

15 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui usai memberikan pidato dalam Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bahlil Sebut Jokowi Berhasil Pimpin RI Keluar dari Krisis: Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Stabil..

Menteri Bahlil Lahadalia memuji Jokowi sebagai kepala negara yang berhasil memimpin Indonesia keluar dari krisis multidimensi seperti sekarang.


Sri Mulyani Perkirakan Nilai Tukar Rupiah Rp 16.000-16.200 di Semester II 2024

18 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Perkirakan Nilai Tukar Rupiah Rp 16.000-16.200 di Semester II 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan nilai tukar rupiah pada semester II 2024 pada rentang Rp 16.000 hingga Rp 16.200 per dolar AS.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


Rupiah Melemah Sektor Ekonomi Terancam, HIPMI Sarankan Pemerintah Lakukan Hal-hal Ini

21 hari lalu

Rupiah Melemah Sektor Ekonomi Terancam, HIPMI Sarankan Pemerintah Lakukan Hal-hal Ini

HIPMI menyebut melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada sejumlah sektor ekonomi di Indonesia. Sektor industri terkena imbas.