Ketok Palu, Jalan Tengah Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersikeras agar formula kenaikan upah mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021. Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan aturan itu mengamanatkan data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan

Hariyadi mengatakan beleid tersebut telah disempurnakan melalui Undang-undang (UU) 11 tahun 2020 juncto PP 36 tahun 2021, di mana data yang digunakan untuk menetapkan upah harus bersumber dari instansi yang berwenang. Hal itu, kata dia, terbukti dari penerapannya selama dua tahun terakhir.

Karena itu, ia menilai penetapan upah minimum di pada 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021 telah berlangsung telah memperhatikan disparitas upah antar daerah, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah yang bersangkutan.

Aspek lain yang ia soroti adalah penetapan upah yang harus didahului oleh survey tripatrit, yakni antara pengusaha, serikat pekerja atau buruh, dan pemerintah. Menurut Hariyadi, jika bukan PP 36 tahun 2021 yang dijadikan basis perhitungan UMP, pelaku industri padat karya seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki diprediksi bakal gulung tikar. Sebab, mereka tak lagi mampu memenuhi ketentuan legal formal karena tak mampu membayar kenaikan upah tersebut.

Demikian juga dengan para pelaku usaha UMKM yang terpaksa menjalankan usaha secara informal, menurut dia, bakal sulit mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas. Pencari kerja pun disebutkan akan kesulitan karena butuh waktu tunggu lebih lama untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak. Hal ini karena lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyarankan pemerintah merumuskan kebijakan upah minimum sesuai dengan kondisi industri saat ini. Menurut dia, kebijakan itu perlu lebih terukur, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter tiap sektor.

“Kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi sektoral,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 November 2022.

Kebijakan perihal upah minimum pun, kata dia, harus adil dan tidak memberatkan pelaku usaha serta tidak merugikan tenaga kerja. Sebab, kata Arsjad, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.

Bercermin pada pertumbuhan ekonomi triwulan III 2022, Arsjad melanjutkan, secara kumulatif pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi mengalami pertumbuhan hingga 11,38 persen dibandingkan industri makanan dan minuman yang hanya tumbuh 3,66 persen. Namun, perlambatan permintaan ekspor hingga 30 sampai 50 persen yang terjadi pada industri pakaian jadi juga menyebabkan sektor garmen akhir-akhir ini melakukan sejumlah pemutusan hubungankerja (PHK).

“Kinerja ekspor tercatat turun 10,99 persen pada September tahun ini menjadi US$ 24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu darah karena permintaan yang menurun," ujar Arsjad.

Di sisi lain, tantangan ekonomi global yang dipicu konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71 persen yang diperkirakan berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat. Dengan tantangan yang sama, Arsjad mengatakan industri dalam negeri akan merasakan dampak yang berbeda-beda.

Selanjutnya: Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen Kompensasi Inflasi yang..








Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

1 jam lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Tunjangan hari raya atau THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo.


Mogok Kerja Nasional, API Minta Perusahaan Berdialog dengan Serikat Buruh

1 hari lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mogok Kerja Nasional, API Minta Perusahaan Berdialog dengan Serikat Buruh

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

1 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku


Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

1 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat membahas rencana aksi mogok kerja nasional hari ini.


5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

1 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

Said Iqbal membeberkan output yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja.


6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

1 hari lalu

Hariyadi B. Sukamdani  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tempo/Aqsa Hamka
6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

Rangkuman komentar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani atas rencana mogok kerja buruh memprotes UU Cipta Kerja


Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

1 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja nasional dilindungi oleh UU.


Terkini Bisnis: Respons Pengusaha soal Rencana Mogok Kerja Nasional, Lowongan Kerja Adaro Energy

1 hari lalu

Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi buruh dilakukan untuk memprotes dan menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini Bisnis: Respons Pengusaha soal Rencana Mogok Kerja Nasional, Lowongan Kerja Adaro Energy

Apindo merespons soal rencana mogok kerja nasional yang akan dilakukan para buruh sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja.


Mogok Kerja Nasional Akan Berlangsung 3-5 Hari, Partai Buruh: Perusahaan Punya Waktu 1 Bulan untuk Bersiap-siap

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Mogok Kerja Nasional Akan Berlangsung 3-5 Hari, Partai Buruh: Perusahaan Punya Waktu 1 Bulan untuk Bersiap-siap

Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja nasional tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak.