Ketok Palu, Jalan Tengah Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Sementara itu, Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDPS) Yusuf Wibisono menilai permintaan kenaikan upah minimum sesuai keinginan buruh sulit direalisasikan. Mengingat kondisi perekonomian 2023 yang semakin menantang seiring resesi global. Namun menurutnya formula kenaikan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 pun tidak ideal karena akan sangat tidak adil bagi buruh.

“Keputusan pemerintah yang menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen menurut saya jalan tengah yang cukup bijaksana,” ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 20 November 2022.

Dengan keputusan ini, menurut Yusuf, kenaikan UMP 2023 minimal setidaknya dapat mengkompensasi inflasi 2023 yang diperkirakan di kisaran 6-8 persen. Dengan proyeksi inflasi tahun depan yang akan lebih tinggi, menurut dia UMP 2023 memang minimal harus naik di kisaran 7-8 persen.

“Ketika nanti resesi global berakhir, perekonomian sudah kembali pulih, UMP selain memperhitungkan inflasi juga harus memperhitungkan kenaikan produktivitas buruh yang ditunjukkan oleh proksi pertumbuhan ekonomi,” kata Yusuf.

Dia menjelaskan, UMP 2023 sudah selayaknya naik lebih tinggi dari kenaikan UMP tahun lalu. Karena UMP tahun 2022 yang berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hanya naik rata-rata 1,09 persen.

Dibandingkan dengan inflasi tahun 2022 ini yang diperkirakan ada di kisaran 6-7 persen, kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09 persen jelas sangat tidak memadai, upah rill buruh tertekan luar biasa di tahun ini. “Kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09 persen ini juga tidak sebanding dengan produktivitas buruh, yang dapat kita dekati dengan pertumbuhan ekonomi 2022 yang diperkirakan akan diatas 5 persen,” ucap Yusuf.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira juga sependapat. Menurutnya, kenaikan upah minimum dapat menjadi jalan tengah antara pelaku usaha, pekerja, maupun pemerintah. Bhima menjelaskan kebijakan menaikan upah minimum itu penting demi mempertahankan daya beli pekerja bisa dipertahankan. Jika daya beli terjaga, ujungnya secara agregat, permintaan dari kelas menengah ke bawah ini bisa mendorong konsumsi rumah tangga. 

"Bisa tumbuh 5 persen minimum tahun depan," kaya dia. 

Bahkan kenaikan upah minimum dinilai dapat berdampak positif pada lapangan kerja. Ia merujuk pada kajian peraih nobel ekonomi, David Card mengungkapkan bahwa kenaikan upah itu berkolerasi terhadap peningkatan kesempatan kerja. Hal itu terjadi karena, jika terjadi kenaikan upah, sebenarnya omzet pelaku usaha akan naik. 

Walhasil, pekerja yang mendapatkan kenaikan upah itu membelanjakan uangnya untuk barang dan jasa. Sehingga nantinya kenaikan daya beli para pekerja itu, ujungnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi perusahaan dan menambah lapangan kerja baru. 

Tidak hanya dari sisi daya beli, Bhima mengatakan kenaikan upah juga akan mendongkrak minat para investor. Ia menjelaskan sekarang ini banyak investor yang mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih besar kepada pekerja. Selain itu, para penyuntik modal juga mencari negara dengan tingkat perlindungan tenaga kerja yang lebih baik. 

"Salah satunya ada standar ESG, environment social government. Di poin sosialnya itu, jadi investor akan mencari negara dengan tingkat dampak sosial yang lebih besar," tuturnya. Alhasil, jika upah minimum pekerja Indonesia bisa dilindungi, Indonesia akan dianggap sebagai tempat investasi yang menarik. 

Karena itu, ia berharap agar pemerintah bisa teguh berkomitmen menaikan upah minimum untuk memberikan perlindungan sosial yang efektif kepada buruh atau pekerja dan juga sebagai stimulus ekonomi. Jika Kemnaker berkomitmen pada dua hal itu, kata Bhima, seharusnya pemerintah bisa mempertahankan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini.  

Bhima juga menilai kebijakan ini tak akan berpengaruh negatif terhadap dunia usaha karena selama ini pengusaha pun banyak mendapatkan stimulus. "Buktinya belanja pajak kan lebih dari Rp 200 triliun keluar," kata dia. Menurut Bhima sebagian besar stimulus pun ditujukan untuk pengusaha, seperti tax holiday, tax allowance, ada berbagai paket kebijakan bahkan sebelum pandemi. 

"Jadi harus ada keseimbangan, kebijakan juta harus memikirkan kepentingan para pekerja," tuturnya. 

RIANI SANUSI PUTRI

Baca: Pengusaha Kekeuh Minta PP 36 Jadi Acuan Upah Minimum, Serikat Buruh: Kami Tuntut Pidana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

2 jam lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Tunjangan hari raya atau THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo.


Mogok Kerja Nasional, API Minta Perusahaan Berdialog dengan Serikat Buruh

1 hari lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mogok Kerja Nasional, API Minta Perusahaan Berdialog dengan Serikat Buruh

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

1 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku


Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

1 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat membahas rencana aksi mogok kerja nasional hari ini.


5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

1 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

Said Iqbal membeberkan output yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja.


6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

1 hari lalu

Hariyadi B. Sukamdani  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tempo/Aqsa Hamka
6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

Rangkuman komentar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani atas rencana mogok kerja buruh memprotes UU Cipta Kerja


Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

1 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja nasional dilindungi oleh UU.


Terkini Bisnis: Respons Pengusaha soal Rencana Mogok Kerja Nasional, Lowongan Kerja Adaro Energy

1 hari lalu

Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi buruh dilakukan untuk memprotes dan menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini Bisnis: Respons Pengusaha soal Rencana Mogok Kerja Nasional, Lowongan Kerja Adaro Energy

Apindo merespons soal rencana mogok kerja nasional yang akan dilakukan para buruh sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja.


Mogok Kerja Nasional Akan Berlangsung 3-5 Hari, Partai Buruh: Perusahaan Punya Waktu 1 Bulan untuk Bersiap-siap

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Mogok Kerja Nasional Akan Berlangsung 3-5 Hari, Partai Buruh: Perusahaan Punya Waktu 1 Bulan untuk Bersiap-siap

Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja nasional tidak hanya dilakukan oleh perwakilan buruh tetapi seluruh buruh secara serempak.