TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berlinang air mata saat keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat sore, 30 September 2022, sekitar pukul 17.21 WIB. Mengenakan tahanan oranye nomor 077 Putri terisak saat menyampaikan pesan kepada anak-anaknya.
“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” kata Putri Candrawathi.
Penahanan Putri memang sudah diumumkan tiga jam sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang Rupatama, Mabes Polri. Listyo mengatakan penyidik memutuskan menahan Putri di rumah tahanan Mabes Polri untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka pada Senin besok, 3 Oktober 2022.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Kapolri.
Putri Candrawathi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Bareskrim. Ia didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang.
Dua hari sebelumnya, Rabu, 28 September lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J yang menyeret Putri lengkap. Dia menjadi tersangka bersama suaminya plus Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Bripka Ricky Rizal.
Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk perkara menghalang-halangi penyidikan kasus ini atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, terdapat tujuh tersangka, yaitu: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Insha Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tempat penyerahan akan dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice.
Selanjutnya, Nihil Mengusut Konsorsium 303