TEMPO.CO, Jakarta - Di atas mobil komando demonstrasi pengemudi transportasi online, Apih Hedy, lantang berorasi menuntut Grab dan Gojek menurunkan biaya aplikasi. Ia bersama 400-an pengemudi lainnya yang tergabung dalam Driver Online Indonesia (Drone) meminta agar biaya yang dipotong aplikator menjadi 10 persen dan menuntut kenaikan tarif jasa taksi online.
“Kami pernah mengajukan agar Grab dan Gojek bijak dalam hal ini (tarif). Kita ini masih mengalami musibah pandemi lho,” ujar Ketua Umum Komunitas Bogor Raya itu di depan Kantor Grab Indonesia dan GojekSenin, 12 September 2022.
Saat ini, aplikator memotong para pengemudi taksi online lebih dari 20 persen dari setiap orderan. Apih mengeluhkan bebannya semakin banyak sejak pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM.
“Kenapa enggak kalau misalkan 10-15 persen saja. Itu cukup buat kami, memuaskan buat kami, tapi ini tidak sama sekali,” kata dia.
Selain menuntut kenaikan tarif, demonstran meminta Blue Bird dipisahkan dari aplikasi Gojek. Mereka juga berharap aplikator kembali menerapkan sistem ride sharing, yakni pengemudi taksi bebas mengambil orderan.
Pengemudi taksi online juga menuntut agar aplikator merevisi perjanjian kemitraan yang adil dan melibatkan seluruh elemen dari driver online. Serta berhenti melakukan penerimaan mitra baru pada aplikasi Gojek dan Grab untuk menjaga kestabilan antara penumpang dengan mitra driver online.
Namun, hingga saat ini, masih belum ada titik temu. Massa aksi tidak bertemu dengan perwakilan dari perusahaan yang berkantor pusat di Singapura itu. “Kami akan melakukan konsolidasi sebagai tindak lanjut belum bertemunya dengan pihak Grab,” tutur Apih.
Manajemen Gojek juga belum memberikan tanggapan atas tututan para pendemo. Aplikator lokal itu hanya meminta waktu dan menetapkan pada Jumat, 16 September 2022, akan menemui kembali pengemudi taksi online itu dan menjawab aspirasinya. Sehingga pengemudi taksi online dengan aplikator masih belum memiliki titik temu.
Menanggapi aksi demo itu Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber menjelaskan pihaknya menghargai hak mitra pengemudi yang menyuarakan aspirasinya. Mayang menjelaskan Grab telah menyesuaikan tarif ojek online sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Penyesuaian dilakukan sedari Minggu, 11 September 2022.
Belum Ada Titik Temu Mitra dengan Otoritas
“Itu dilakukan sebagai bagian upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM,” tutur Mayang. “Penyesuaian tarif ojek online juga diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood. Penyesuaian pun berlaku untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.”