Adapun Gojek menjanjikan akan menandatangani tuntutan pendemo pada Jumat, 16 September 2022. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Drone Abah Ajat. “Setelah dijembatani pihak kepolisian, Gojek menjanjikan akan menemui kami pada Jumat, 16 September 2022, pukul 13.00 WIB di Lapangan Blok S. Gojek akan menandatangani tuntutan kami,” ujar dia di depan Kantor Gojek, Jakarta Selatan, Senin, 12 September 2022.
Sama dengan taksi online, pengemudi ojek online atau ojol juga belum menemukan solusi dari penolakan penyesuaian tarif. Pengemudi ojol ini tidak menuntut kepada aplikator, melainkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, pengemudi ojol tidak berkepentingan dengan perusahaan aplikator. “Karena aplikator tinggal menjalankan regulasi dari pemerintah. Maka itu kami hanya berkepentingan kepda regulator, Kemenhub,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Selasa, 13 Seotember 2022.
Igun menjelaskan asosiasi tetap menolak penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan KP Nomor 667 Tahun 2022 yang berlaku secara efektif mulai Minggu, 11 September 2022. Penolakan itu, kata dia, merupakan aspirasi dari seluruh pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Dia menuturkan bahwa tarif yang berlaku itu tidak sesuai dengan aspirasi yang sudah disampaikan sebelum aturan itu diumumkan pada 7 September 2022. Karena sehari sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan aspirasinya ke Kemenhub melalui rapat daring.
Saat itu asosiasi meminta agar biaya sewa aplikasi menjadi maksimal 10 persen. Alasannya dampak dari kenaikan harga BBM sudah pasti sangat besar di sektor transportasi khususnya ojek online.
“Agar kami bisa mendapatkan pendapatan sesuai itu, juga agar penumpang kami tidak terlalu berat,” katanya. “Jika keuntungan perusahaan aplikator ini dikurangi, itu bisa disubsidi untuk tarif yang menjadi lebih murah.”
Selain itu, asosiasi juga menginginkan agar penerapan zonasi dalam aturan Kemenhub itu diubah dan diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di Indonesia. Igun menilai penerapan zonasi tersebut tidak adil.
“Penyesuaiannya itu tidak terlalu tinggi, Zona 1 dan Zona 3 tidak setinggi Zona 2 yakni Jabodetabek,” ucap dia.
Menanggapi penolakan tersebut, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh soal penerapan tarif baru itu. “Namun saat ini waktunya belum pas untuk mengevaluasi karena baru berjalan satu hari,” ujar Suharto melalui pesan pendek pada Ahad malam, 11 September 2022.
Kemenhub Evaluasi Penerapan Tarif Baru
Saat ini, Suharto melanjutkan, penerapan tarif itu masih memerlukan proses pemahaman serta penyesuaian dari semua pihak. Menurut dia, semua pihak mulai dari pemerintah, aplikator, pengemudi ojek online, dan masyarakat masih harus menunggu.
“Kita tunggu masa transisi ini beberapa hari ke depan, semoga bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita,” tutur dia.