Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojol naik sebesar 8 persen. Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan bahwa adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia pada Rabu, 7 September 2022.
Adapun detail aturan tarif zonasi yang diumumkan Kemenhub yakni Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Sedangkan zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Adapun zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Jadi untuk Zona I, 4 kilometer pertama adalah Rp 8.000-Rp 10.000, zona II Rp 10.200-Rp 11.200, dan Zona III Rp 9.200-Rp 11.000. Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.
Beda Pengaturan Tarif Taksi Online dan Ojek Online
Saat mengumumkan penyesuaian tarif ojek online Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno juga menjelaskan untuk taksi online atau angkutan sewa khusus ada aturannya tersendiri. “Itu kewenangannya ada di daerah,” kata Hendro.
Selain itu penerapan tarif antar barang dan makanan, Hendro berujar, kewenangannya juga bukan di Kemenhub, karena ada aturannya tersendiri juga. “Yang menjadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sudah bicara penggunaan sistem aplikasi,” ucap Hendro.
Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, juga menegaskan pernyataan Hendro dan membenarkan hal tersebut. “Pengaturan tariff taksi online diserahkan sepenuhnya ke pemprov. Panduannya ada di Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2019,” kata Pitra kepada Tempo, Minggu, 11 September 2022.
Salah satu pengemudi taksi online yang juga Kepala Divisi Humas Drone Abah Ajat mengaku lebih fokus menyampaikan aspirasinya kepada aplikator bukan Pemerintah Provinsi. “Untuk saat ini kita fokuskan di aplikator saja, nanti setelah pihak aplikator ini membuka mediasi nanti kita akan bicarakan selanjutnya,” katanya pada Senin, 12 September 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini