Selain bersinggungan dengan kalangan bisnis, pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap tujuh PSE pada 30 Juli 2022 itu juga bersinggungan dengan persoalan pajak. Sebab, dua dari platform yang diblokir ditugasi oleh Ditjen Pajak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yaitu Steam dan Epic Games sejak 2020.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bahkan mengatakan saat pemblokiran dilakukan pada akhir bulan kemarin, pihaknya belum diajak komunikasi oleh Kominfo. "Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," kata Suryo.
Walaupun begitu, Suryo belum memiliki perhitungan seberapa besar pemblokiran itu akan berdampak terhadap penerimaan pajak. Dia menjelaskan, ini karena Ditjen Pajak tidak pernah memberikan target terhadap perusahaan digital yang ditugas memungut PPN dari PMSE. "Kalau ditarget saya menargetkan omsetnya harus meningkat dong," ucap Suryo.
Lagi pula, pemblokiran ini kata dia juga sifatnya sementara hingga platform-platform itu mendaftar dan mematuhi ketentuan sebagai PSE di Indonesia. "Yang saya dengar ada kesempatan diberikan sampai 5 Agustus. Nanti kita lihat deh seperti apa progresnya, tapi nanti kami akan komunikasi dengan Kementerian Kominfo terkait hal ini," ujar Suryo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga telah mengumumkan pembukaan blokir beberapa layanan platform digital yang telah di blokir itu hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. Platform yang telah dibuka blokirnya itu adalah Paypal, Steam, CS Go, Dota, dan Yahoo sejak pukula 08.00 WIB. Meski begitu dia tak menjelaskan detil alasan blokir ini dibuka.
FITRA MOERAT RAMADHAN | EKA YUDHA SAPUTRA | RIANI SANUSI PUTRI
Baca Juga: Kominfo Putus Akses 15 PSE Game Online Berunsur Perjudian