Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo Blokir Platform Digital dan Potensi Efek Domino ke Ekonomi

image-gnews
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengguna beberapa platform digital dikejutkan dengan pemblokiran tujuh situs dan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022. Tujuh plaform digital ini diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 pemerintah mewajibkan perusahaan pemilik platform itu mendaftar sebagai PSE dengan ancaman pemutusan akses atau blokir jika tak patuh. Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada 29 Juli 2022, tujuh platform tersebut tak kunjung mendaftar, yaitu Yahoo, Paypal, Steam, Dota, CS Go, Origin, dan Epic Games. Mereka pun diblokir dan telah mendapat ultimatum dari Kominfo.

Pemblokiran ini membuat Prita Permatadinata, 25 tahun, terkejut dan kecewa. Sebagai pengguna PayPal untuk pembayaran jasa desain grafis dan digital marketing di Fiverr, dia tidak dapat mengakses uangnya. Selain itu, ia bingung lantaran sudah banyak proyek yang berlangsung tetapi sistem pembayaran yang disetujui klien adalah melalui PayPal. "Uangnya jadi ketahan dan enggak bisa diakses," tutur Prita sehari setelah pemblokiran.

Lukas, pengguna layanan distribusi game Steam, mengatakan tidak bisa mengakses library game-nya yang senilai Rp20-30 juta. Total nilai itu berasal dari 200 game original yang dia beli dari Steam. Pemblokiran ini kata dia akan mempengaruhi E-Sport, sebab game yang dipakai dioperasikan oleh platform yang diblokir Kominfo. "Game yang kita beli itu DRM protected. Jadi kita cuma bisa akses lewat Steam," kata Lukas.

Setelah menuai kritik, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan, pemblokiran ini sebagai langkah pemerintah menegakkan kedaulatan negara dalam menertibkan platform digital dari dalam maupun luar negeri supaya taat hukum Indonesia. Oleh sebab itu, Johnny berujar, supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Prasyarat itu disebutkannya adalah kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya di Indonesia, kewajiban untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, hingga kewajiban untuk melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber.

Selama masa pemblokiran, Johnnya mengklaim, pemerintah aktif mencari cara supaya bisa berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang platform digitalnya itu di blokir, bahkan dia sampai melibatkan kedutaan besar negara yang menjadi tempat perusahaan platform itu bermukim. "Agar pada mereka juga diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran PSE," kata Johnny.

Selanjutnya baca Blokir Kominfo Beri Efek Domino ke Perekonomian

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

21 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

22 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


Jadi Portofolio Kredit UMKM Terbesar di Indonesia, Bukti BRI Topang Perekonomian Nasional

1 hari lalu

Pelaku lUsaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), membuat lukisan wayang secara tradisional. Dok. Bank BRI
Jadi Portofolio Kredit UMKM Terbesar di Indonesia, Bukti BRI Topang Perekonomian Nasional

Salah satu bentuk komitmen BRI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yakni dengan tetap mendorong penciptaan lapangan pekerjaan khususnya pada segmen UMKM melalui penyaluran kredit yang berkualitas.


Indonesia-Australia Memperkuat Kemitraan di Sektor Pembangunan Ekonomi

1 hari lalu

Indonesian-Australia pada 25 Juli 2024, menandatangani kesepakatan tambahan baru untuk Kemitraan  bidang Pembangunan Ekonomi. Sumber: dokumen kedutaan besar Australia di Jakarta.
Indonesia-Australia Memperkuat Kemitraan di Sektor Pembangunan Ekonomi

Indonesia-Australia menandatangani kesepakatan tambahan baru untuk Kemitraan Australia Indonesia untuk Pembangunan Ekonomi


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


10 Negara dengan PDB Terbesar di Dunia, Singapura Nomor 3

2 hari lalu

Negara dengan PDB terbesar di dunia. Foto: Canva
10 Negara dengan PDB Terbesar di Dunia, Singapura Nomor 3

Berikut ini deretan negara dengan PDB terbesar di dunia mencapai USD 143.742. Singapura masuk ke dalam list urutan ketiga.


Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Ekonom Sebut di Era Jokowi Saja Stagnan

2 hari lalu

Konsumen berbelanja kue kering khas lebaran di pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperkirakan terjadinya anomali pada aktivitas konsumsi masyarakat di momentum ramadan dan lebaran tahun ini. Hal ini terutama dipicu oleh daya beli masyarakat yang mulai tergerus akibat lonjakan harga pangan sejak akhir 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Ekonom Sebut di Era Jokowi Saja Stagnan

Presiden terpilih Prabowo Subianto yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 8 persen. Ekonom sebut sulit tercapai bila permasalahan struktura; tidak dibenahi. Pertumbuhan era Jokowi masih stagnan di kisaran 5 persen.


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


CORE Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2024 Melambat jadi 5 Persen: Tak Banyak Berubah 10 Tahun Terakhir

3 hari lalu

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. TEMPO/Tony Hartawan
CORE Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2024 Melambat jadi 5 Persen: Tak Banyak Berubah 10 Tahun Terakhir

CORE memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 secara keseluruhan hanya 4,9 sampai 5 persen. Tak banyak berubah sepuluh tahun terakhir.


SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

7 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

SAFEnet berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN dalam kaitan peretasan PDN