Meski begitu, Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda memberikan catatan kritis terhadap kebijakan. Soal Paypal yang diblokir, misalnya, Nailul menilai warga Indonesia malah dirugikan karena bisa memberikan efek domino ke perekonomian.
Menurut Nailul, 50 persen transaksi software global menggunakan Paypal. Jika, Kominfo terus menerus memblokir Paypal ke depannya karena tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia, maka masyarakat Tanah Air tidak bisa menggunakan layanan pembayaran yang paling populer di seluruh dunia. "Artinya daya tawar Paypal sangat tinggi," kata Nailul.
Nailul juga berpendapat, masyarakat Indonesia turut akan semakin sulit membayar aplikasi resmi yang dibuat oleh pengembang. Apalagi, infrastruktur pembayaran digital global Indonesia yang dimiliki anak bangsa menurut dia belum ada yang siap. "Artinya kita diminta kembali menggunakan layanan transfer antar bank global, itu lama prosesnya dan tidak efisien," ucap dia.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga memiliki kekhawatiran bisnisnya terdampak kebijakan pemblokiran platform ini. "Tentu saja kami mengkhawatirkan terjadinya pengaruh pada proses bisnis yang sudah banyak menggunakan digitalisasi," ucap Koordinator Wakil Ketua Umum IV Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Carmelita Hartoto.
Menurut Carmelita, dalam menerapkan kebijakan yang punya tujuan baik, pemerintah tidak serta merta langsung mengambil keputusan memblokir bisnis suatu perusahaan. "Seyogyanya kita bench marking pada negara lain yang telah berhasil dalam mengontrol platform-platform tersebur, dan memungut pajaknya seperti Perancis, Inggris, dan lainnya," ucap dia.
Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang pun mengingatkan, seharusnya pemerintah melakukan sosialiasi yang lebih intens sebelum menerapkan pemblokiran usaha perudahaan dalam menegakkan suatu kebijakan. Kendati begitu, Sarman berpendapat pemblokiran ini belum mengganggu iklim investasi digital dan ekonomi kreatif di Tanah Air.
Menurut dia, ini karena pemblokiran yang dilakukan pemerintah memiliki dasar hukum. Salah satu landasan hukum itu adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. "Sejauh itu sudah sesuai rambu-rambu kebijakan pemerintah atau peraturan, saya rasa itu tidak akan mengganggu iklim investasi kita," kata Sarman.