TEMPO.CO, Jakarta -Pengguna beberapa platform digital dikejutkan dengan pemblokiran tujuh situs dan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022. Tujuh plaform digital ini diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 pemerintah mewajibkan perusahaan pemilik platform itu mendaftar sebagai PSE dengan ancaman pemutusan akses atau blokir jika tak patuh. Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada 29 Juli 2022, tujuh platform tersebut tak kunjung mendaftar, yaitu Yahoo, Paypal, Steam, Dota, CS Go, Origin, dan Epic Games. Mereka pun diblokir dan telah mendapat ultimatum dari Kominfo.
Pemblokiran ini membuat Prita Permatadinata, 25 tahun, terkejut dan kecewa. Sebagai pengguna PayPal untuk pembayaran jasa desain grafis dan digital marketing di Fiverr, dia tidak dapat mengakses uangnya. Selain itu, ia bingung lantaran sudah banyak proyek yang berlangsung tetapi sistem pembayaran yang disetujui klien adalah melalui PayPal. "Uangnya jadi ketahan dan enggak bisa diakses," tutur Prita sehari setelah pemblokiran.
Lukas, pengguna layanan distribusi game Steam, mengatakan tidak bisa mengakses library game-nya yang senilai Rp20-30 juta. Total nilai itu berasal dari 200 game original yang dia beli dari Steam. Pemblokiran ini kata dia akan mempengaruhi E-Sport, sebab game yang dipakai dioperasikan oleh platform yang diblokir Kominfo. "Game yang kita beli itu DRM protected. Jadi kita cuma bisa akses lewat Steam," kata Lukas.
Setelah menuai kritik, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan, pemblokiran ini sebagai langkah pemerintah menegakkan kedaulatan negara dalam menertibkan platform digital dari dalam maupun luar negeri supaya taat hukum Indonesia. Oleh sebab itu, Johnny berujar, supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Prasyarat itu disebutkannya adalah kewajiban memberikan perlindungan terhadap data pribadi pelanggannya di Indonesia, kewajiban untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, hingga kewajiban untuk melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber.
Selama masa pemblokiran, Johnnya mengklaim, pemerintah aktif mencari cara supaya bisa berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang platform digitalnya itu di blokir, bahkan dia sampai melibatkan kedutaan besar negara yang menjadi tempat perusahaan platform itu bermukim. "Agar pada mereka juga diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran PSE," kata Johnny.