TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakpro. BUMD DKI itu mengusulkan tambahan klausul agar perusahaan dapat membentuk anak usaha.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Budi Purnama menyatakan, pemerintah DKI Jakarta memperoleh jatah participating interest (PI) 10 persen untuk pengelolaan Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES). "Peluang yang ada kami tangkap," kata Budi saat ditemui Tempo di kantornya, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2022.
WK-SES adalah salah satu lokasi penghasil minyak dan gas bumi alias migas di Tanah Air. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengambil alih pengelolaan WK-SES pada September 2018.
Mulanya blok migas seluas 6.082 kilometer persegi ini dioperasikan oleh PT China National Offshore Oil Company (CNOOC) SES Ltd. Operator WK-SES kemudian berpindah ke PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera atau PHE OSES.
Menurut Budi, WK-SES melewati wilayah administrasi dua provinsi, yaitu Jakarta dan Lampung. Lebih spesifiknya adalah Kepulauan Seribu, Jakarta lalu Kabupaten Lampung Timur dan Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung.
Tim dari Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) bersama Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan ceceran minyak mentah di pesisir pantai Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020. Sumber: Pertamina
Pemerintah pusat mengatur kebijakan tentang pembagian PI kepada daerah yang memiliki hak pengelolaan wilayah kerja migas. Pembagian PI 10 persen WK-SES hanya boleh diterima satu BUMD yang kepemilikannya 100 persen pemerintah daerah.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 3 huruf c peraturan ini termaktub bahwa BUMD yang ditunjuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.
Untuk pengelolaan WK-SES, Budi menuturkan, pemerintah pusat bakal memberikan PI sebesar 10 persen. Hitung-hitungannya adalah 10 persen dari total keuntungan WK-SES.
Dari data yang diterima Tempo, laba bersih PHE OSES sepanjang 2018-2020 mencapai 107 juta dollar. Porsi PI 10 persen dalam tiga tahun ini diperkirakan menyentuh Rp 153,97 miliar. Namun, besaran bagi hasil PI yang diperoleh anak usaha Jakpro ke depannya bergantung pada kinerja produksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 729/-1.774.13 tertanggal 26 Juli 2018 soal penunjukan PT Jakpro untuk menerima PI 10 persen WK-SES.
Sumber Tempo menyampaikan, per Mei 2022, PT Jakpro telah memproses 8 dari 10 tahapan agar mendapat jatah PI. Sisa dua tahap lagi adalah penandatanganan perjanjian pengalihan PI dan persetujuan Menteri ESDM.
Selanjutnya: Jakpro usul penambahan klausul