Transparansi Pengelolaan Dana Dipertanyakan
Penunjukan PT Jakpro untuk menghandel dana PI bukanlah yang pertama kalinya. BUMD DKI itu juga ditunjuk menerima dana bagi hasil PI untuk Wilayah Kerja Offshore North West Java (WK-ONWJ) sejak 2017. PI WK-ONWJ diberikan kepada Jakarta dan Jawa Barat.
Pemerintah Jawa Barat membentuk BUMD bernama PT Migas Hulu Jawa Barat (PT MUJ) untuk menampung dana PI. Sementara pemerintah DKI tidak mendirikan BUMD baru.
PT Jakpro juga tidak membentuk anak usaha lantaran bergabung dengan PT MUJ. Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta sepakat PT Jakpro memiliki saham 20,29 persen pada PT MUJ.
Kucuran dana PI WK-ONWJ disesuaikan dengan porsi kepemilikan saham. Budi Purnama menyampaikan PT Jakpro pernah mendapatkan Rp 10 miliar per tahun.
Anggota komisi C dari Fraksi PSI DKI Anthony Winza saat ditemui di DPRD DKI, Jumat 6 Desember 2019. Tempo/ Taufiq Siddi
Pengelolaan dana PI menjadi kewenangan PT Jakpro. Menurut Budi, belum ada aturan yang mengatur bahwa PI harus langsung masuk kas daerah. "Jakpro selama ini dapat (dana PI), ya dilebur dengan keuangannya Jakpro," terang dia.
Anggota Bapemperda DPRD, Anthony Winza Prabowo, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana PI. Sebelum menyikapi usulan revisi Perda Jakpro, dia meminta perusahaan memperlihatkan dulu laporan keuangan penggunaan dana participating interest selama ini.
"Kok kita malah seperti menganakemaskan Jakpro terus. Kami minta laporan keuangannya bisa tidak?" tanya politikus PSI ini dalam rapat Bapemperda DPRD pada 27 Juni 2022.