Perda Jakpro harus direvisi terlebih dulu agar memenuhi persyaratan penerimaan PI 10 persen seperti yang diatur dalam Permen ESDM 37/2016. PT Jakpro pun mengusulkan revisi Perda 10/2018 untuk Bab VI Pasal 9 tentang penggunaan laba.
Usulannya agar ada penambahan klausul: Perseroan dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha Perseroan dan/atau di bidang usaha lainnya sesuai dengan penugasan dari Pemerintah Daerah, termasuk untuk menerima dan mengelola participating interest 10 persen yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi-Bagi Jatah Participating Interest
Pemerintah DKI dan Lampung melalui badan usahanya diberi kesempatan untuk merembukkan pembagian dana PT tersebut. Pemerintah DKI menunjuk Jakpro untuk negosiasi.
Dua BUMD sama-sama membuat kajian. Hasilnya bahwa Jakarta berhak mendapat 70 persen dari total jatah PI 10 persen. BUMD Lampung juga merasa berhak memperoleh persentase serupa.
Tak menemukan jalan tengah, pemerintah Lampung akhirnya mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM agar memberikan solusi. Pemerintah Jakarta melayangkan surat serupa supaya Kementerian ESDM bisa menetapkan keputusan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif lantas mengeluarkan surat nomor T-89/MG.04/MEM.M/2022 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Mhgigas) pada 22 Maret 2022. Surat ini berisikan penetapan besaran PI WK-SES sebesar 10 persen.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan sambutan saat pembukaan Pertamina Energy Forum 2019 di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2019. ANTARA
Sebagi tindak lanjut dari penetapan tersebut, pada 1 April 2022, Kepala SKK Migas menerbitkan surat bahwa Jakarta dan Lampung sama-sama mendapat porsi 50 persen dari total PI 10 persen WK-SES. "Berapa pun nilai yang kami dapat, BUMD dan Pemprov tidak keluar biaya sama sekali," ujar Budi.
PT Jakpro sebenarnya telah membentuk anak usaha bernama PT Jakarta OSES Energi (JOE). Laporan keuangan PT Jakpro 2020 mencatat bahwa akta perusahaan PT OSES terbit pada 1 Juli 2020. Saham perusahaan ini dimiliki PT Jakpro (247.500 lembar atau 99 persen) dan PT Jakarta Utilitas Propertindo (2.500 atau 1 persen). PT Jakarta Utilitas Propertindo adalah anak usaha PT Jakpro. PT JOE inilah yang bakal mengelola dana PI WK-SES. "Nanti dia (PT JOE) kasih dividen ke induknya, dalam hal ini PT Jakpro," jelas Budi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menilai, idealnya PT Jakpro tak bisa membentuk anak usaha sebelum revisi Perda disahkan. Sebab, pembentukan BUMD atau anak usahanya merupakan amanat dari Perda. "Harus ada dulu Perda baru membentuk anak usaha," ucap politikus PDIP ini saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Usulan revisi Perda DKI 10/2018 telah disampaikan kepada DPRD DKI. Bapemperda DPRD menggelar rapat pembahasan revisi tersebut pada Senin, 27 Juni 2022.
Pantas memperkirakan pembahasan revisi Perda Jakpro membutuhkan waktu dua bulan lagi. Legislator, lanjut dia, masih perlu mendetailkan penggunaan dana bagi hasil PI 10 persen sebelum menyetujui revisi Perda.
Selanjutnya: Transparansi pengelolaan dana dipertanyakan