TEMPO.CO, Jakarta -Awal pekan ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengumumkan tarif konservasi sebesar Rp 3.750.000 untuk Pulau Padar, Pulau Komodo, dan perairan sekitarnya. Sandiaga mengatakan ongkos itu untuk biaya keseluruhan konservasi destinasi yang menjadi tempat suaka kadal raksasa, Varanus Komodoensis atau Komodo.
"Jadi menurut saya kita akan fokus kepada pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dan tentunya akan memberikan manfaat bukan hanya dari sisi ekonominya saja, tapi juga dari sisi pelestarian lingkungan dan segala aspek," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2022.
Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge mengatakan pemerintah akan membatasi 200 ribu pengunjung per tahun sekaligus menaikan tarif, yang disebut biaya konservasi, sebesar Rp 3.750.000.
Ia mengatakan tarif ini mulai berlaku 1 Agustus dan hanya untuk kunjungan ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan perairan sekitarnya. Tarif ini bersifat tahunan, artinya pengunjung cukup membayar satu kali untuk berkali-kali kunjungan dalam periode setahun.
Carolina mengatakan besaran biaya tiket dan konservasi ini sudah diperhitungkan dalam kajian, dan sudah melalui kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, perjanjian ini sudah dilakukan sejak tahun lalu antara Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Ini bukan hanya jasa konservasi atau sekadar kompensasi nilai jasa ekosistem, tetapi juga ada jasa-jada lain, termasuk termasuk tiket masuk dan lain-lain,” kata Carolina.
Namun kebijakan ini disinyalir sebagai upaya pemerintah untuk mengubah Pulau Komodo menjadi pariwisata berbasis korporasi.