Peneliti Sunspirit for Justice and Peace, lembaga advokasi hak masyarakat yang berbasis di Labuan Bajo, NTT, Venansius Haryanto menuding konservasi sebagai dalih untuk memasukan perusahaan swasta untuk menikmati keuntungan dari Pulau Komodo.
Ia mengatakan ada tiga perusahaan swasta yang memiliki izin penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Komodo, yakni PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang menguasai lahan 274,13 hektar di Pulau Padar sisi utara dan 151,9 hektar di Pulau Komodo, PT Synergindo Niagatama (SN) yang menguasai lahan seluas 15,3 hektar di Pulau Tatawa, pulau kecil di perairan Komodo, dan PT Segara Komodo Lestari (SKL) yang mendapat izin mengelola 22,1 hektar lahan di Pulau Rinca.
Tiga perusahaan swasta telah mendapat izin konsesi dengan skema Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA). IPPA adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
“Jadi perusahaan-perusahaan ini sudah lama mengantongi izin sejak 2013-2014 untuk membangun resor mewah, tetapi sampai sekarang belum mulai membangun karena kami protes terus sampai kemarin dievaluasi oleh UNESCO,” kata Venan saat dihubungi Tempo, 13 Juli 2022.
Menurutnya, dengan menaikan tarif ini pemerintah sedang mendorong Pulau Padar dan Komodo untuk dikelola eksklusif. Apalagi, katanya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga memiliki BUMD PT Flobamor yang akan mengelola jasa pariwisata di Pulau Padar dan Pulau Komodo, sementara tiga perusahaan swasta menguasai sarananya.
“Kami tidak melihat ini berpihak ke masyarakat lokal. Kami melihat gambaran kalau ini satu paket kebijakan untuk pengelolaan kawasan ini secara eksklusif yang berbasis korporasi,” katanya.
Venan juga heran apabila berbicara konservasi kenapa bukan izin perusahaan swasta ini yang dicabut. Sementara itu, ia mengatakan sejak 2018 Sunspirit for Justice and Peace bersama masyarakat sekitar sudah menyuarakan konservasi tetapi tidak disoroti pemerintah.
Pada Januari 2022, PT Komodo Wildlife Ecotourism dan PT Segara Komodo Lestari masuk dalam daftar 106 perusahaan pemegang izin konsesi kehutanan yang dievaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Adapun keputusan pengevaluasian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 5 Januari 2022 dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 6 Januari 2022. Jokowi mengatakan pembenahan dan penertiban izin tersebut dalam rangka perbaikan tata kelola pemberian izin.