Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK, Nandang Prihadi, mengatakan saat ini KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo sudah melakukan kajian daya dukung daya tampung, di mana hasilnya untuk kelestarian ekosistem taman nasional dan juga kelestarian satwa liar sehingga pengunjung ke Taman Nasional Komodo harus dibatasi.
Menurutnya, jumlah ideal kunjungan adalah 210 ribu pengunjung per tahun. Jumlah ini, katanya, kurang lebih sama dengan jumlah pengunjung pada 2019.
Ia mengatakan perihal penetapan tarif baru Pulau Komodo bukan wewenang KLHK. Adapun perihal bagaimana hasil dari evaluasi KLHK terhadap izin KWE dan SKL, ia mengatakan dua swasta itu harus menyusun Environmental Impact Assessments (EIA) sesuai saran dari tim ahli World Heritage Committee (EHC) UNESCO srbelum memulai kegiatannya.
“Sesuai saran dari tim ahli WHC UNESCO, maka pihak swasta tersebut harus menyusun EIA dulu sebelum melakukan kegiatannya,” katanya.
Dikutip dari laman resmi WHC UNESCO, EIA ini semacam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk menganalisis kemungkinan dampak dan konsekuensi pembangunan pada Nilai Universal Luar Biasa atau Outstanding Universal Value (OUV) dari properti Warisan Dunia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno belum membalas pesan Tempo saat berita ini ditulis untuk menanyakan perihal izin konsensi pembangunan resor perusahaan swasta dan dampaknya bagi konservasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing mengatakan tidak tahu perihal izin pembangunan resor perusahaan swasta atau perusahaan apa saja yang memiliki izin konsesi, mengatakan hal itu merupakan urusan KLHK. Ia juga mengatakan pengelolaan jasa pariwisata hanya akan dikelola oleh BUMD PT Flobamor dan bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Komodo untuk konservasi.
“Kami hanya menunjuk BUMD kami untuk mengelola dan tidak ada swasta,” kata Sony saat dihubungi Tempo, 13 Juli 2022.
Ia menekankan kenaikan tarif untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebagai upaya pemerintah dan TNBK untuk menjaga komodo dan ekosistemnya, pengamanan kawasan, riset, hingga pemberdayaan masyarakat dan pengolahan sampah.
"Tarif ini sebagai upaya kami untuk meminta tanggung jawab sosial dari wisatawan supaya memiliki sense of belonging terhadap tempat itu dan ikut berkontribusi dalam ekosistem, serta menjaga komodo dan ekosistemnya,” kata Sony.
EKA YUDHA SAPUTRA | ZACHARIAS WURAGIL | DINI PRAMITA
Baca Juga: Tiket Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Warga NTT: Mustahil Masyarakat Menengah-Bawah Bisa Beli
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.