Bintang berpendapat, apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selai itu, dia melanjutkan apabila pelaku antara lain pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok,” kata Bintang.
Kementerian Agama Kota Depok ikut mengawal kasus dugaan tindak pidana pencabulan santriwati yang dilakukan oleh guru pondok pesantren di kawasan Beji. Mereka telah melakukan kroscek langsung ke lapangan untuk mencari tahu apa yang terjadi.
“Kita sudah konfirmasi turun langsung ke lapangan, kita tanyakan langsung kepada pimpinan ponpesnya, masih banyak yang perlu didalami karena semuanya masih dugaa,” kata Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kota Depok, Iie Naseri kepada Tempo, Kamis, 7 Juli 2022.
Naseri mengatakan, akan terus mengawal hingga pihak Polda Metro Jaya secara gamblang menyebutkan nama-nama pelaku dan menjelaskan seluruh kronologi kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren tersebut. Jika tindak kekerasan itu benar terjadi maka mereka telah menyiapkan sanksi.
“Kalau terbukti, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka kami pihak Kementerian Agama sesuai dengan aturan, kami akan cabut izin yang berlaku pada pesantren tersebut,” kata Naseri.
Baca juga: Pencabulan Santriwati, di Beji Kemenag Depok Bakal Cabut Izin Ponpes Jika Terbukti