Oleh sebab itu, Riyadh mengatakan akan mendukung seluruh proses hukum yang tengah dilaksanakan Polda Metro Jaya untuk membuat terang benderang permasalahan berat di pondok pesantrennya ini. Dia pun mengajak masyarakat, khususnya para wali santri dan calon wali santri di pondok pesantrennya mengawal proses hukum kasus ini.
"Kita harapkan proses hukum ini terang benderang dan tidak ada lagi fitnah terhadap pondok pesanteren yang kami asuh dan juga anak-anak didik kami belajar dengan tenang dan nyaman," ucap Riyadh.
Pada 4 Juli 2022, tim penyidik dari Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan 4 orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 11 santriwati di pondok pesantren itu. Para tersangka ini diduga telah menyetubuhi para santriwati yang merupakan anak di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, 4 orang tersangka itu terdiri dari 3 ustad pondok pesantren dan 1 orang laki-laki yang merupakan santri senior. Meski begitu, Zulpan belum menginformasikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka itu.
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah gelar perkara. Hasil gelar perkara pun telah menetapkan status proses hukum pencabulan ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.
Saat pengumuman tersangka, Zulpan belum membeberkan identitas para pelaku maupun pasal yang disangkakan, tapi dia mengatakan, satu orang pelaku telah diketahui berperan menyetubuhi santriwati yang merupakan anak di bawah umur, dua orang lainnya melakukan pencabulan, dan satu orang yang merupakan santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santriwati itu.
Menyikapi penetapan tersangka itu, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan belum mendapatkan informasi itu secara resmi dari kepolisian soal nama para tersangka. “Saya juga baru dengar dari berita semalam,” kata Mega saat dikonfirmasi, Selasa 5 Juli 2022.
Ada lima terlapor, tapi polisi hanya tetapkan 4 tersangka...