TEMPO.CO, Jakarta - Haji furoda belakangan menjadi sorotan publik setelah 46 calon jemaah haji asal Indonesia diketahui menggunakan visa tidak resmi dan akhirnya dideportasi. Mereka sempat tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, pada Kamis malam, 30 Juni 2022, setelah tiba dengan pesawat Garuda Indonesia.
Keempat puluh enam calon jemaah haji yang telah mengenakan pakaian ihram iru dipulangkan ke Indonesia karena dokumen yang dimiliki berbeda dengan yang disyaratkan dan visa jemaah tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Mereka juga diketahui tidak difasilitasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga tak tercatat oleh Kementerian Agama.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kala itu langsung mengecek langsung jamaah haji furoda yang tertahan di bandara. Di dalam bandara, puluhan jemaah itu tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Arab Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan yang dimiliki otoritas negara tersebut. Jemaah memang mengantongi visa haji, namun berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Adapun pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin membenarkan pihaknya berupaya masuk Arab Saudi dengan memanfaatkan visa haji furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah dilakukan sejak lama, mulai tahun 2014.
Pada 2015, PT Alfatih Indonesia sempat tersandung kasus karena jemaah haji tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini. "Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kami coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," katanya.
Adapun haji furoda atau yang dikenal dengan haji mujamalah sebetulnya bukan jenis haji baru selain dua yang lazim dikenal sebelumnya yakni haji reguler dan haji khusus (ONH Plus). Calon jemaah haji furoda mendapat visa dari undangan pemerintah Arab Saudi atau di luar kuota visa haji yang diperoleh Kementerian Agama.
Soal haji furoda ini diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dalam beleid itu disebutkan haji mujamalah atau haji furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi bersifat legal dan resmi.