Sementara itu, Sekretaris Jenderal Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menilai haji jalur nonkuota ini bukan tanpa risiko. Ketidakpastian menyelimuti haji furoda karena besaran kuota haji furoda tidak pernah pasti sehingga sulit diprediksi, apalagi pada masa pandemi sekarang ini.
"Kuota unpredictable. Yang jelas, tahun ini kita mendapati kesulitan untuk mendapatkan kuota haji mujamalah ini. Berbeda dengan beberapa tahun sebelum pandemi, yang dinilai minim kegagalan mendapatkan visa,” tutur Ihsan.
Ihsan menjelaskan visa haji furoda bisa didapatkan dengan beberapa cara, di antaranya melalui undangan dan konsultasi dengan kedutaan Saudi Arabia untuk Indonesia. “Sedangkan akses lainnya, kami diberikan user input melalui swasta di Saudia Arabia, kemudian kami mendapatkan akses untuk meneruskan secara mandiri hingga bisa mendapatkan visa," katanya.
Tahun ini pemerintah Arab Saudi membatasi kuota calon haji hanya 1 juta orang untuk kedatangan internasional. Jumlah ini jauh menurun dari biasanya 2,5 juta orang sebelum masa pandemi. Kuota per negara pun turun signifikan.
Indonesia secara khusus pada tahun ini hanya mendapat kuota 100.051 orang dari sebelumnya 221.000 orang. Hal ini pula yang menyebabkan antrean menjadi panjang dan permintaan haji furoda meningkat.
Terkait hal ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin memastikan haji furoda tidak berkaitan dengan kuota haji reguler dan khusus. Sebab, asal-muasal haji furoda adalah mujamalah, yakni tamu kehormatan Raja yang biayanya ditanggung Kerajaan Arab Saudi. "Namun, dalam perkembangannya, ada visa mujamalah yang tidak gratis,” katanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menambahkan, saat ini ada 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang dilaporkan ke Kementerian Agama. "Angka ini bergerak terus,” kata Hilman di Mekah, Sabtu lalu, 2 Juli 2022.
Kementerian Agama, kata Hilman, mengaku tidak bisa secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lain-lain.
Meski begitu, masyarakat juga diimbau lebih hati-hati dalam memilih penyelengara haji harus paham bahwa Kemenag tidak mengelola visa haji furoda tersebut. "Berdasarkan mandat Undang-undang, kami hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus,” tuturnya.
Adapun bagi penyelenggara haji nakal dipastikan tidak bisa lolos begitu saja dari sanksi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bakal memberikan sanksi tegas kepada PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan travel tersebut dianggap menyalahi aturan dan mengakibatkan 46 calon jemaah haji Indonesia mesti dipulangkan setelah tiba di Arab Saudi.
“Kami akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022. Setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, termasuk haji furoda, tidak boleh mempermainkan nasib orang yang ingin beribadah.
EKA YUDHA SAPUTRA | CAESAR AKBAR | RIANI SANUSI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Rupiah Kembali Loyo ke Level Rp 15 Ribu Akibat Hawkish The Fed
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.