Masalah dokumen perizinan OSS milik Holywings
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan Holywings mendaftarkan izin usahanya melalui OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Dalam website resmi BKPM, OSS merupakan sistem elektronik untuk mempercepat pengurusan izin usaha terintegrasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Izin yang melalui OSS pengawasannya belum efektif, sehingga pencabutan izinnya tidak bisa secara otomatis langsung mencabut izin dari Holywings. “Maka pencabutan tidak bisa secara otomatis, kami bersurat kepada BKPM untuk pencabutan itu,” tutur Benni.
Meski masih harus menunggu BKPM, pencabutan izin itu tetap dilakukan didasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kewenangan perizinan Holywings tetap ada di DPMPTSP DKI. “Berdasarkan itulah kami mecabut izin Holywings, meskipun ssecara administrasi tetap lewat OSS.”
Awak media saat mengambil gambar suasana outlet Holywings Epicentrum yang ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengakui bahwa kinerja DPMPTSP cukup bagus dengan mencabut izin usaha bar dan reatoran itu. Dia mempertanyakan bagaimana Holywings bisa berdiri meskipun izinnya tidak lengkap. “Kita minta data yang detail, ingin lihat Holywings itu sebenarnya izinnya bagaimana,” kata dia.
Menurut Hasbi, kasus tersebut bukan sepenuhnya kesalahan pihak Holywings, tapi juga Disparekraf. Hasbi meyakini Holywings merupakan bagian kecil masalah perizinan yang ada di DKI Jakarta. Sebenarnya, kesalahan awalnya bukan Holywings tapi ada penyebabnya.
“Dinas Periwisata jangan pura-pura bego dan menutup mata. Saya yakin hampir lebih 50 persen izin-izin usaha di luar sana tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hasbi.
Tawarkan hiburan, tapi Holywings bayar pajak restoran yang lebih kecil