Menurut dia, langkah yang seharusnya dilakukan bukanlah dengan menutup bar dan restauran. Bila Pemprov DKI tidak melakukan evaluasi, bisa saja kasus serupa Holywings akan terus berulang di masa mendatang. “Karena ini kota metropolitan, tapi memang harus diatur. jangan setelah muncul media dan di masyarakat baru dikerjakan,” tutur Gilbert.
Anggota Komisi B Nur Afni Sajim juga mempertanyakan tugas Kepala Dinas Parekraf yang kecolongan soal izin Holywings. Seharusnya, kata dia, dinas memiliki data perizinan Holywing. Bagaimana bisa, lima outlet Holywings yang tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP). “Ini kan jadi aneh. Karena ketika Holywings mau buka kan harusnya ada rekomendasi dari Disparekraf dan UKM,” kata dia.
Disparekraf ungkap kronologi hingga Holywings ditutup
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengakui bahwa pemeriksaan izin Holywings dipicu viralnya pemberitaan promo minuman keras gratis untuk pengunjung bernama nama Muhammad dan Maria. Promo itu dirilis pada 23 Juni 2022 melalui akun media sosial Holywings, yang kemudian dicabut.
Sehari setelah promo itu keluar, tiga organisasi perangkat daerah OPD yang terdiri dari Disparekraf, Dinas PPKUKM, dan Satpol PP DKI langsung menuju ke salah satu outlet Holywings, Vendetta Gatsu untuk memeriksa dokumen perizinan Holywings.
“Selain itu, dari pihak Dinas PPKUKM juga melakukan tertib niaga berupa pemasangan garis tertib niaga di tempat tersebut,” ujarnya saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI.
Kemudian pada 26 Juni, Dinas menemukan bahwa 12 outlet Holywings memiliki dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang tidak terverifikasi.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
“Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.
Karena, bar atau kafe yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C. Menindaklanjuti hasil temuan itu, Andhika merekomendasikan pencabutan izin tempat hiburan malam itu.
Menindaklanjuti hasil temuan itu, Disparekraf merekomendasikan pencabutan izin dan penutupan Holywings yang berada di DKI kepada Dinas PTSP dan Satpol PP. Selanjutnya Dinas PPKUKM menerbitkan pencabutan izin pada 27 Juni. “Dan pada 28 Juni telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP terhadap seluruh outlet Holywings yang tertera dalam rekomendasi kami.”
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo membenarkan pernyataan Andhika soal administrasi perizinan Holywings. Untuk outlet yang memiliki SKP-pun, kata dia, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol dengan pengunjungnya minum di tempat. “Yang secara legal harus memiliki SKPL golongan B dan C.”
Holywings daftar melalui OSS BKPM tapi belum terverifikasi dinas