Masalah perizinan Holywings, DPRD DKI bakal bentuk pansus
Melihat masalah yang cukup rumit tersebut, dalam rapat Komisi B, DPRD DKI berencana membentuk panitia khusus atau pansus usaha hiburan. Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto menjelaskan alasan perlu dibentuknya pansus adalah karena ada kecurigaan tempat usaha restoran lain yang izinnya sama dengan Holywings.
“Menjual alkohol dengan menghidangkan di tempat tanpa mengantongi sertifikat usaha bar,” kata dia, Rabu.
Wahyu meminta kepada pimpinan rapat Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga agar hal itu disulkan. “Holywings ini karena dibuka aib-nya saja. Yang lain saya rasa masih banyak," tutur Wahyu.
Pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usulan anggota DPRD. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Anggota pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang, yang terdiri dari anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan (mengenakan batik) meminta maaf atas promo minuman keras gratis untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria di depan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta saat rapat di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Menanggapi itu, Pandapotan menjelaskan pimpinan komisi menyetujui usulan pembentukan pansus dan akan diajukan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. "Mungkin kami akan usulkan pansus hiburan ini," ujar Pandapotan.
Politisi PDIP itu mengatakan pansus perlu dibentuk untuk menindak pelaku usaha tanpa izin yang sesuai aturan. Holywings ini ternyata hanya memiliki izin bar dan restoran, tapi kenyataanya adalah tempat hiburan malam yang juga menjual minuman beralkohol.
“Artinya mereka membayar pajak lebih rendah dibanding tempat usaha hiburan yang juga menjual minuman beralkohol,” kata Pandapotan.
Baca juga: Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta