4 Startup PHK Ratusan Karyawan
Adapun sejak awal tahun, tercatat empat perusahaan rintisan besar atau startup telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap karyawannya. Keempat perusahaan itu adalah JD.ID, LinkAja, Zenius, dan TaniHub.
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia Rudiantara mengatakan fenomena pemutusan hubungan kerja di perusahaan digital bukan menggambarkan sebuah kondisi bubble burst atau ledakan.
“Mungkin lebih pas dibilang terjadi riak-riak atau letupan kegagalan digital sturtup, namun tidak bubble burst (ledakan),” kata Rudiantara saat dihubungi Tempo pada Kamis, 26 Mei lalu.
Rudiantara mengatakan umumnya 10 persen startup digital gagal melewati tahun pertama. Namun, 90 persen lainnya rontok saat berumur lebih dari lima tahun. Ini terjadi lantaran pendanaan dari investor semakin ketat.
Berikut datar empat startup yang melakukan PHK tersebut.
JD.ID
JD.ID mengatakan keputusan untuk melakukan PHK karyawannya adalah upaya penyesuaian bisnis dan restrukturisasi perusahaan. Director of General Management JD.ID Jenie Simon mengatakan improvisasi dan pengambilan keputusan PHK ini dilakukan agar JD.ID dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia.
Upaya improvisasi yang JD.ID tempuh antara lain dengan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha.
"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," kata Jenie Simon, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 26 Mei 2022.
Sehubungan dengan pengambilan keputusan ini, JD.ID mengatakan akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Jenie mengatakan JD.ID akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Zenius
Startup pendidikan Zenius memberikan penjelasan atas PHK yang dilakukan kepada lebih dari 200 pegawainya.
"Setelah melalui evaluasi dan review peninjauan ulang komprehensif, Zenius mengumumkan bahwa lebih dari 200 dari karyawan harus meninggalkan Zenius," kata manajemen Zenius dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 26 Mei 2022.
Karyawan yang menjadi bagian dari kebijakan ini, kata manajemen Zenius, akan mendapatkan pesangon sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Salah satu alasan perusahaan melakukan PHK adalah kondisi makro ekonomi yang saat ini dinilai terburuk dalam beberapa dekade terakhir. Untuk beradaptasi dengan dinamisnya kondisi makro ekonomi yang mempengaruhi industri, Zenius perlu melakukan konsolidasi dan sinergi proses bisnis untuk memastikan keberlanjutan.