Adapun pembelian minyak goreng curah via Warung Pangan dilakukan melalui pemesanan digital. Pengecer member aktif Warung Pangan memesan minyak goreng curah via aplikasi dengan harga Rp 13 ribu per liter dan dijual dengan harga tidak lebih dari Rp 14 ribu.
Pemesanan oleh pengecer dibatasi 200 liter per hari. Sementara itu untuk konsumen, mereka hanya bisa membeli 2 liter minyak goreng curah per KTP per hari. Pembatasan ini, kata Ardiansyah, sudah disesuaikan dengan kebutuhan konsumen minyak goreng curah masyarakat setiap harinya.
Aplikasi ini, tutur Ardiansyah, bukan hanya untuk menjual. Namun juga untuk melihat stok inventaris warung sampai memonitor harga jual. Apabila pengecer tidak menjual melalui aplikasi, stok inventarisnya tidak akan bergerak dan tidak akan dikirimkan stok minyak goreng lagi.
“Karena ini program pemerintah, kami memberi harga Rp 13.000 ke pengecer dan pengecer bisa mendapat margin Rp 1.000 ke masyarakat. Misalnya, Rp 1.000 dikali 200 liter berarti dapat Rp 200 ribu per hari, tinggal dikali sebulan. Pengecer bisa mendapat Rp 6 juta hanya menjual minyak goreng curah saja, teori sederhananya seperti itu dan worth it kan?” kata Ardiansyah.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansyuri mengatakan pemerintah menempatkan peran pengecer minyak goreng sebagai kepanjangan tangan perusahaan pelat merah pangan dalam menyalurkan pasokan kepada masyarakat.Ia menjelaskan, isu minyak goreng saat ini bukan hanya perihal kelangkaan pasokan.
Lebih dari itu, kata Pahala, upaya stabilisasi harga minyak goreng sesuai dengan ketetapan pemerintah perlu dilakukan. Sebab, masih banyak pengecer dan warung kecil yang masih menjual di atas HET.