Pemerintah meniadakan syarat tes Covid-19 bagi penumpang semua moda transportasi yang telah memperoleh vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster). Kewajiban tes usap kini hanya berlaku bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau komorbid yang tidak memungkinkan menerima vaksin.
Pengumuman itu pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 7 Maret lalu. Ia beralasan pemerintah telah melihat tren penanganan kasus Covid-19 yang amat membaik dalam seminggu terakhir.
Indikator ini dilihat dari angka penurunan kasus aktif yang melandai hingga tingkat keterisian kamar rumah sakit yang angkanya rendah. “Seluruh daerah menunjukkan perbaikan signifikan,” kata Luhut.
Keputusan diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Luhut mengklaim pelonggaran kegiatan masyarakat berdasar pada pandangan para ahli epidemiologi dan masukan dari dunia usaha.
Selain menghapus ketentuan tes PCR dan Antigen, pemerintah tak lagi membatasi kapasitas angkut transportasi. Kini untuk semua moda angkutan, operator bisa menerapkan kapasitas hingga maksimal 100 persen yang disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah operasional armada.
Tak hanya mengurangi syarat bepergian bagi penumpang domestik, pemerintah mulai mengendurkan aturan perjalanan internasional. Pemerintah menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk lewat Bali, Batam, dan Bintan serta mulai menerbitkan lagi visa on arrival (VoA) untuk warga negara asing dari 23 negara.
Was-was Seusai Pelonggaran
Menerima salinan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022, wajah Irfan Setiaputra langsung sumringah. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu mengatakan beleid teranyar yang mengatur perjalanan penumpang domestik via udara bisa mendorong industri maskapai pulih lebih cepat.
“Muka saya langsung cerah,” kata Irfan. Dia membayangkan trafik penumpang perlahan meningkat walau angka pergerakannya tak bisa langsung melonjak signifikan. Untuk menampung minat masyarakat, maskapai pelat merah telah bersiap mengaktifkan kembali frekuensi dan rute yang sebelumnya vakum.
Walau industri mendapat angin segar, Irfan mengatakan pada saat yang sama maskapai mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 akibat aturan yang terlampau longgar. Peningkatan angka kasus aktif virus corona yang mungkin terjadi di kemudian hari akan membuat sektor usaha penerbangan menghadapi ancaman yang tak berkesudahan.