Beda halnya jika JHT dicairkan saat penerima manfaat berusia 56 tahun. JHT akan menjadi instrumen jangka panjang yang dananya bisa diinvestasikan di pasar berjangka dengan capaian deviden lebih besar.
Karena itu untuk dapat mengoptimalkan imbal hasil, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JHT dapat melakukan pelbagai upaya. Timboel mengatakan pengelola bisa menaruh dana jaminan di pasar saham atau reksa dana sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji sebelumnya menyatakan pihaknya menerapkan dynamic asset allocation strategy dalam menempatkan dana JHT ke berbagai instrumen investasi. Caranya, dengan mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen pasar uang dan fixed income hingga mencapai 80 persen dari total portofolio. "Sehingga mengurangi dampak fluktuasi IHSG," katanya.
Hingga akhir 2021, total dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 372,5 triliun. Jika dirinci berdasarkan penempatan instrumen investasi, sebanyak 65 persen diinvestasikan pada obligasi atau surat berharga, dengan 92 persen dari jumlah tersebut merupakan obligasi pemerintah atau SBN.
Berikutnya, 15 persen total dana JHT ditempatkan pada produk deposito, dengan 97 persennya berada pada bank milik negara dan bank pemerintah daerah (BPD). Sebanyak 12,5 persen dana ditempatkan pada saham, yang didominasi saham-saham berkategori blue chip dan masuk daftar indeks LQ45.
Sebanyak 7 persen dana ditempatkan pada portofolio reksa dana yang berisi saham-saham blue chip dan indeks LQ45. Sisanya, diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung.
Komposisi tersebut agak berbeda dengan gambaran portofolio investasi program JHT yang dilakukan pada tahun 2020 yang mayoritas atau 47,3 persen di antaranya ditempatkan di obligasi.
Berikutnya, sebanyak 17,11 persen dana JHT ditempatkan di sukuk; 16,9 persen di saham dan 9,98 persen di deposito. Sisanya, 0,53 persen di properti; 0,14 persen di penyertaan langsung dan 0,1 di KIK EBA.
Baca: Emil Salim Kritik Keras Rencana Wisata Hutan Bowosie NTT: Bisakah Dibatalkan?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.