Aturan yang diundangkan pada 4 Februari ini menyulut penolakan dari masyarakat. Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak pemerintah membatalkan peraturan anyar tersebut dan mengembalikan ketentuan JHT pada beleid lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Buruh di pelbagai daerah merespons dengan menggelar aksi, baik secara virtual maupun langsung, di kantor-kantor Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan. Kelompok masyarakat lainnya ikut bergerak membuat petisi hingga menyerukan kampanye di media sosial agar pemerintah membatalkan aturan pencairan JHT lantaran dinilai merugikan penerima manfaat.
Selang dua pekan setelah aturan diundangkan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi turun tangan. Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan menyederhanakan dan mempermudah aturan JHT untuk merespons tingginya penolakan. Baru setelah peluit dari Istana berbunyi, esok paginya Ida langsung mengeluarkan pernyataan untuk merevisi aturan yang sudah terbit.
“Revisi ini mempertimbangkan arahan Bapak Presiden Jokowi agar pengaturan pencairan manfaat program JHT lebih disederhanakan,” kata Ida.
Berjarak hitungan hari setelah Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk merevisi Permenaker 2 Tahun 2022, Ida memanggil konfederasi dan serikat buruh. Tujuannya untuk berdialog membahas klausul-klausul ketentuan yang akan direvisi.
Poin yang akan direvisi berfokus pada ketentuan usia pencairan JHT. Pemerintah akan mencoret batas minimal pencairan JHT 56 tahun. “Selain itu, dari sisi penyederhanaan, revisi ini juga mencakup klausul tata cara atau proses pencairan JHT,” ucap Ida.
Ida menyadari ada kelompok buruh yang menolak diskusi dengan pemerintah. Dia menganggap sikap itu sebagai hal yang wajar. Kementerian pun, kata dia, akan tetap mengejar revisi aturan.
Revisi ditargetkan kelar sebelum 4 Mei 2022. Musababnya Permenaker 2 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan. “Sehingga diharapkan proses revisi dapat selesai sebelum 4 Mei 2022 dan saat proses revisi terus kami percepat,” tutur Ida.
Buruh Tetap Menolak
Berbicara dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 3 Maret, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan kelompoknya menolak berdialog dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas revisi aturan JHT. Buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutkan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.