Dari tahun ke tahun, kata Bhima, pertumbuhan dana hasil investasi JHT tidak ajeg tumbuh signifikan. Nilai dana investasinya terus naik, begitu juga hasil investasinya. Namun, pertumbuhan hasil investasi JHT malah melorot (lihat tabel 2).
Tabel 2
Dana Investasi JHT, Pertumbuhan Dana Investasi JHT dan Hasil Investasi JHT
Tahun | Dana Investasi JHT | Pertumbuhan Dana Investasi JHT (%) | Hasil Investasi JHT |
2020 | 340,75 | 9 | 22,96 |
2019 | 312,56 | 13,7 | 21,21 |
2018 | 274,78 | 10,3 | 20,8 |
2017 | 249,05 | 16,1 | 21,85 |
2016 | 214,49 | 19,9 | 18,49 |
Sumber: Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Terkonsolidasi
Dari data di atas, kata Bhima, BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bisa lebih cepat mengantisipasi tren penurunan dari angka pertumbuhan dana investasi JHT. Apalagi hal itu terjadi jauh sebelum pandemi Covid-19.
Sebagai contoh, pada tahun 2016, pertumbuhan dana investasi JHT bisa hampir mencapai 20 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tapi setahun sebelum pandemi merebak yakni tahun 2019, dana investasi JHT hanya tumbuh 13,7 persen.
Bhima menilai seharusnya BPJS Ketenagakerjaan mengevaluasi imbal hasil Surat Berharga Negara yang mencapai 6 hingga 6,5 persen. "Kalau performanya setara SBN tenor 10 tahun, maka imbal hasil BPJS Ketenagakerjaan kurang menarik. Padahal sebagian dana diputar di instrumen saham dan obligasi swasta maupun penyertaan modal langsung," ujarnya.
Dia menyarankan BPJS Ketenagakerjaan melirik opsi penempatan dana lainnya. Pasalnya, banyak produk reksadana pasar saham dan pasar uang yang berikan imbal hasil lebih tinggi.
Selain itu, menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyeleksi lebih ketat manajer investasinya. "Pilih fund manager yang punya track record dan performa baik dalam memilih saham unggulan," kata dia. Ia juga mewanti-wanti agar porsi kepemilikan saham yang kurang prospektif dikurangi agar unrealized loss yang disoroti Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bisa dicegah.
Soal antisipasi lebih awal atas risiko penurunan hasil investasi JHT, BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan telah menjalankan dynamic asset allocation strategy. Caranya dengan mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen pasar uang dan fixed income hingga mencapai 80 persen dari total portofolio. "Sehingga mengurangi dampak fluktuasi IHSG," kata Dian.
Hingga akhir 2021, total dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 372,5 triliun. Jika dirinci berdasarkan penempatan instrumen investasi, sebanyak 65 persen diinvestasikan pada obligasi atau surat berharga, dengan 92 persen dari jumlah tersebut merupakan obligasi pemerintah atau SBN.
Berikutnya, 15 persen total dana JHT ditempatkan pada produk deposito, dengan 97 persennya berada pada bank milik negara dan bank pemerintah daerah (BPD). Sebanyak 12,5 persen dana ditempatkan pada saham, yang didominasi saham-saham berkategori blue chip dan masuk daftar indeks LQ45.
Sebanyak 7 persen dana ditempatkan pada portofolio reksa dana yang berisi saham-saham blue chip dan indeks LQ45. Sisanya, diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung.