Jaminan Keanggotaan Golf itu, menurut Dian, dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," kata Dian. Ia pun memastikan bahwa nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
Lalu bagaimana sebenarnya pengelolaan dana yang disetorkan peserta selama ini ke BPJS Ketenagakerjaan? Apakah benar dana JHT aman dan bakal memberi manfaat yang optimal bagi para peserta di masa pensiun?
Data laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan terkonsolidasi per tahunnya menunjukkan imbal hasil pengembangan JHT selalu lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito yang dipatok oleh bank-bank pemerintah.
Meski begitu, bila dirunut tren imbal hasil selama periode 2016 hingga 2020 terlihat ada penurunan. Pada tahun 2020, misalnya, imbal hasil JHT hanya sebesar 5,59 persen atau turun jauh ketimbang tahun 2017 dan 2016 yang masing-masing mencapai 7,83 persen dan 7,19 persen (lihat tabel 1).
Tabel 1
Perbandingan Hasil Pengembangan JHT dengan Deposito Bank Pemerintah (%)
Tahun | Imbal Hasil JHT | Deposito Bank |
2020 | 5,59 | 3,68 |
2019 | 6,1 | 5,1 |
2018 | 6,26 | 5,19 |
2017 | 7,83 | 5 |
2016 | 7,19 | 5,06 |
Sumber: Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Terkonsolidasi
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai bahwa imbal hasil yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan saat ini terbilang kecil. Padahal, menurut dia, lembaga yang semula bernama BP Jamsostek itu bisa lebih leluasa untuk bergerak dalam memutar dana dan menginvestasikannya agar imbal hasil bisa lebih tinggi.
Hal yang penting lainnya, menurut Sudaryatmo, adalah bagaimana BPJS Ketenagakerjaan lebih transparan mengenai hak-hak kepada peserta. "Peserta tidak hanya berhak pada informasi imbal hasil, tapi dananya ditempatkan di portofolio apa saja," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Dian menjelaskan salah satu penyebab tren penurunan imbal hasil pengembangan JHT iu adalah kondisi pandemi yang mempengaruhi fluktuasi pasar investasi global dan regional. "Sehingga berdampak pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 24 Februari 2022.
Namun demikian, menurut dia, bila dibandingkan dengan bunga deposito bank pemerintah, imbal hasil pengembangan JHT tetap lebih tinggi. "Yaitu 5 persen, 5,18 persen, dan 3,68 persen untuk tahun 2018-2020."
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pemicu tren penurunan imbal hasil pengembangan JHT yang menimbulkan kekhawatiran bagi para peserta. Salah satu penyebab turunnya imbal hasil adalah keandalan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola investasi.