TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah persoalan muncul di tengah perubahan proses pembelajaran di sekolahan. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah memberikan diskresi bahwa daerah dengan status PPKM level 2 dapat menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen, dari yang semula 100 persen.
Dengan PTM 50 persen, maka sebagian siswa-siswi harus ikut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias offline. Sementara, Kementerian Pendidikan sejauh ini belum melanjutkan kembali bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar yang sempat diterapkan di 2021.
Baca Juga:
"Sampai saat ini belum ada," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Jumeri, saat dihubungi, Ahad, 6 Februari 2022.
Jumeri mengatakan kementerian sudah membuat skenario bahwa tahun ini sudah ada PTM 100 persen untuk pemulihan pembelajaran mengejar learning loss. Untuk itu, secara khusus tahun ini kementerian belum punya program bantuan ke daerah, seperti subsidi kuota internet ini. "Secara normatif, sekolah bisa gunakan bantuan BOS untuk membackup pelaksanaan PTM," kata dia.
Ketiadaan subsidi kuota internet di saat sebagian daerah siswa-siswi menetapkan PJJ jadi perhatian tenaga pengajar. Koordiantor Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mendorong agar pemerintah kembali melanjutkan subsidi kuota internet bagi pelajar ini. Tahun ini, kata dia, subsid ini memang belum dilanjutkan kembali.
"Saya jadinya mensinyalir, kenapa pusat bersikeras jangan kembali ke PJJ, karena kalau PJJ lagi, ada konsekuensi anggaran, di antaranya kuota internet itu," kata dia saat dihubungi.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir juga menilai hal ini jadi satu persoalan. Sebab, salah satu kendala orang tua saat menjalankan PJJ adalah kuota internet.
Bahkan tak hanya sekedar internet, tapi juga perangkat telekomunikasi untuk siswa-siswi ikut PJJ. Rata-rata, kata dia, ada 2 sampai 8 persen orang tua di setiap kabupaten/kota yang punya gawai, tapi tak bisa mengakses internet. "Itu di kota besar, apalagi kalau dilihat di daerah," kata dia saat dihubungi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti juga membenarkan subsidi kuota internet bagi pelajar belum dilanjutkan tahun ini. Pertimbgangannya adalah karena tidak semua proses belajar dilakukan PJJ alias online.
Kementerian, kata Suharti, sudah memberikan dukungan untuk pembelajaran ini dengan menerbitkan kurikulum darurat sejak 2020. Tapi khusus untuk sarana prasarana terkait perubahan proses pembelajaran PTM dan PJJ, Suharti menyebut pemerintah daerah yang bisa terlibat membantu.
Selain dana BOS di sekolah, instrumen lain yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Kepala daerah bisa mengutak-atik dana ini untuk kebutuhan mendesak, seperti dukungan untuk pembelajaran di sekolah di tengah pandemi. "Sekarang sudah fleksibel, tidak rigid seperti dahulu, pemda bisa menyesuaikan kebutuhannya," kata Suharti.
Diskresi Nadiem Makarim