Persoalan lain muncul di lapangan karena daerah menyikapi diskresi Nadiem Makarim secara berbeda. Sebelumnya pada 21 Desember 2021, Nadiem bersama tiga menteri lainnya telah menerbitkan SKB Empat Menteri sebagai panduan pembelajaran di masa pandemi. Rinciannya yaitu daerah PPKM Level 1 dan 2 (PTM 100 persen), Level 3 (50 persen) dan Level 4 (PJJ).
Dengan meningkatkan penyebaran kasus varian Omicron, terbitkan diskresi Nadiem yang berlaku mulai 3 Februari. Daerah PPKM Level 2 bisa memilih PTM 100 persen atau 50 persen. Suharti menyebut penekanan ada pada kata 'dapat' di diskresi ini.
Artinya, sekolah-sekolah tetap dapat melaksanakan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen. "Bagi daerah PPKM level 2 yang siap dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali," kata dia.
Jumeri menyebut laporan lengkap dari semua daerah terkait diskesi Nadiem ini sudah masuk dalam Satuan Pendudukan Aman Bencana atau SPAB. Tapi, ia belum bisa memberikan rincian daerah mana daerah PPKM level 2 yang sudah mengubah PTM 100 persen jadi 50 persen. "Saya belum dapat rekapnya," kata dia.
Pada praktiknya, terjadi beberapa perbedaan kebijakan meski daerah-daerah ini sama-sama berstatus level 2. Tangerang Raya, Banten dan Kota Bogor, Jawa Barat, langsung menyetop PTM. Sementara di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan sempat mengusulkan penyetopan PTM.
Tapi akhirnya tak terlaksana dan dipilih PTM 50 persen. Sejak Kamis sore, Kabid Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja Gah menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi ke kepala sekolah di seluruh wilayah.
"Malamnya Kasudin Pendidikan Wilayah juga sosialiaasi. Kepala Sekolah sosialisasi ke orang tua murid lewat WhatsApp Grup," kata dia saat dihubungi, Kamis, 3 Februari 2022.
Sementara di Depok, Jawa Barat, Wali Kota Mohammad Idris sempat mengungkapkan adanya perbedaan level di daerahnya, seperti yang diberitakan sejumlah media. Menurut assesment Kementerian Kesehatan level 4, tapi menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) level 2. Sehingga, Depok belum menyetop PTM.
Respons Pemerintah Pusat