Menyoal Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura

Reporter

Editor

Amirullah

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri. Apalagi Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu pekan lalu. Yasona meneken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan diberlakukan bersamaan dengan perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement atau DCA) 2007 dan persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia - Singapura (realignment Flight Information Region atau FIR).

Yasonna menuturkan bagi Indonesia, perjanjian ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau, serta mengimplemantasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Perjanjian ini diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.

"Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” ujar Yasonna.

Ruang Lingkup Perjanjian








Pekan Depan Jokowi Lantik Rycko Amelza Dahniel eks Ajudan SBY sebagai Kepala BNPT, Ini profilnya

19 jam lalu

Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel setelah dilantik sebagai Perwira Tinggi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023. Rycko ditunjuk sebagai Kepala BNPT dan akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Tempo/Eka Yudha Saputra
Pekan Depan Jokowi Lantik Rycko Amelza Dahniel eks Ajudan SBY sebagai Kepala BNPT, Ini profilnya

Komjen Rycko Amelza Dahniel dilantik Jokowi menjadi Kepala BNPT yang baru menggantikan Boy Rafli Amar. Ini profil eks ajudan SBY periode kedua.


Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

22 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

Kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast segera disidangkan


Plh Dirjen Minerba Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Kata Menteri ESDM

1 hari lalu

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Plh Dirjen Minerba Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Kata Menteri ESDM

Menteri ESDM menanggapi anak buahnya yang tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK atas dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).


Antrean Panjang Terjadi di Bandara Changi Singapura, Ada Apa?

1 hari lalu

Terminal Bandara Changi. channelnewsasia.com
Antrean Panjang Terjadi di Bandara Changi Singapura, Ada Apa?

Gangguan di konter imigrasi otomatis Bandara Changi, Singapura, menyebabkan delay yang jarang terjadi di salah satu bandara tersibuk di dunia.


Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

KPK sebut anggota DPR Komisi III (Hukum) Ary Egahni terjerat kasus korupsi Rp8,7 miliar bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Bharim S. Bahat.


Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

KPK menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang anggota DPR Komisi III atas kasus korupsi yang menjerat keduanya.


RI Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia, Permudah Berantas TPPU dan Terorisme

1 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan keterangan soal kasus suap yang menjerat aspri Wamenkumham Eddy Hiariej di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
RI Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia, Permudah Berantas TPPU dan Terorisme

Pemerintah RI dan Federasi Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali pada hari ini Jum'at 31 Maret 2023.


Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Puasa, Refleksi Hidup Sederhana ASN dan Membangun Ekosistem Antikorupsi

Imbas kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, publik memantau ASN yang memiliki gaya hidup tak sesuai penghasilan


Mahkamah Internasional Memutuskan AS Secara Ilegal Membekukan Aset Iran

1 hari lalu

Pandangan umum Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda 11 Desember 2019. REUTERS/Yves Herman
Mahkamah Internasional Memutuskan AS Secara Ilegal Membekukan Aset Iran

AS dan Iran termasuk ke dalam negara-negara yang meremehkan keputusan Mahkamah Internasional, pengadilan tertinggi PBB.


BNPT Sebut Deradikalisasi terhadap Perempuan Lebih Susah, Ini Sebabnya

2 hari lalu

Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Nisan Setiadi dalam diskusi bertajuk
BNPT Sebut Deradikalisasi terhadap Perempuan Lebih Susah, Ini Sebabnya

BNPT menyebut deradikalisasi terhadap perempuan yang pernah bergabung dengan jaringan teroris bukan praktik mudah.