Agar BPJS Tak Defisit
Budi juga menyebut kebijakan KRIS ini bertujuan untuk menjaga arus kas dana jaminan sosial yang dihimpun BPJS Kesehatan tetap positif. “Intinya kita tidak mau BPJS Kesehatan itu defisit, tapi kita harus pastikan BPJS itu tetap positif tapi mampu meng-cover lebih luas lagi dengan layanan standar,” kata dia. ‘
Ali Ghufron melaporkan kalau tahun lalu keuangan BPJS sudah bisa surplus dari yang sebelumnya defisit. Ia membandingkan situasi dengan posisi Desember 2020, di mana saat itu arus kas positif. “Tapi kalau kewajibannya dijalankan, seperti utang-utang, dan sebagainya, jadi defisit," ujarnya.
Hingga Desember 2021, posisi aset bersih dana jaminan sosial kesehatan mencapai Rp 39,45 triliun. Menurut Ghufron, aset ini berada dalam kategori sehat dan mampu memenuhi 4,83 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan atau ketentuan minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
“Baru pertama kali dalam sejarah aset neto positif, jadi jangan sampai langsung defisit tahun depan,” kata Ghufron.
Maka untuk menjaga kondisi keuangan ini, Ghufron menyebut ada rencana penambahan benefit screening kesehatan dalam rangka pemataan pembiayaan di dalam KDK yang sedang disusun. Ke depan, kata dia, BPJS bisa menyesuaikan layanan konsultasi online untuk proses skrining bagi pasien dengan resiko berat. “Tapi bukan setiap penduduk di-skrining, kalau seperti itu bisa defisit lagi tahun depan, atau tahun ini,” ujarnya.
Jadwal Uji Coba Belum Final
Keseluruhan tahapan dan komponen menuju KRIS inilah yang sedang disiapkan oleh DJSN yang punya hajatan akan program ini. DJSN sudah menyusun peta jalan KRIS dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2022:
- Penyiapan peraturan pelaksana dan uji publik
- Harmonisasi atau revisi peraturan pelaksana terkait
- Pemetaan dan uji coba KRIS JKN
- Penyiapan infrastruktur
- Sosialisasi, edukasi, dan advokasi
- Implementasi secara bertahap di RS vertikal
- Monitoring dan evaluasi terpadu
Tahun 2023:
- Implementasi secara bertahap RSUD dan RS Swasta berdasarkan kriteria KRIS JKN
- Penyiapan infrastruktur
- Sosialisasi, edukasi, advokasi, monitong, dan evaluasi terpadu
Tahun 2024:
- Implementasi di seluruh RS
- Monitoring dan evaluasi terpadu
Sesuai peta jalan yang sudah disiapkan, maka tahun ini adalah jadwal untuk implementasi KRIS secara bertahap di RS vertikal. “RS vertikal (itu) milik Kemenkes,” kata Muttaqien.
Menurut Muttaqien, perkara jadwal ini masih dibicarakan secara intensif dengan Kemenkes, dan akan menjadi kesepakatan bersama di pemerintah dan BPJS. Sehingga, sampai hari ini belum diketahui kapan implementasi tersebut akan berjalan. “Ini akan ditentukan lebih lanjut,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO| BISNIS
Baca Juga: RS Beberkan Kesulitan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan