Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancang-ancang Menuju Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

image-gnews
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

Kesiapan Rumah Sakit

Kebijakan KRIS ini sebenarnya merupakan konsekuensi dari penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) yang tertuang di Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Secara sederhana, KDK ini akan membuat pasien BPJS menerima layanan standar. Kalau mau layanan, maka harus ikut asuransi tambahan.

Dalam rapat di Komisi Kesehatan DPR pada 25 Januari 2022 lalu, anggota DJSN Iene Muliati mengatakan sudah menggelar lima konsultasi publik dengan pemerintah daerah, asosiasi fasilitas kesehatan, hingga masyarakat. Lalu, self assesment juga sudah dilakukan dengan 1.916 RS dan 144 RS TNI dan Polri.

Dari 144 RS TNI dan Polri yang ikut self assesment, kata Iene, sebanyak 74 persen siap ikut menjalankan KRIS ini. Meskipun, ada 74 persen yang masih butuh penyesuaian infrastruktur skala kecil, dan 26 skala sedang hingga besar.

Sementara dari 1.916 RS lain, sebanyak 80 persen sudah siap dengan KRIS. “Walau 78 persen perlu penyesuaian infrastruktur skala kecil,” ujarnya.

Regulasi Masih Disusun

Pemerintah punya waktu sampai akhir tahun 2022 untuk memulai kebijakan KRIS. Sebelum memulai KRIS, pemerintah akan melakukan finalisasi terlebih dahulu terhadap KDK yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditangani oleh Kementerian Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan KDK ini sudah dibahas sejak 2020 sampai sekarang. “Salah satunya perhitungan dampak biaya atas penyusunan manfaat JKN sesuai KDK,” kata dia.

Sementara itu KRIS, pihaknya yang menangani yaitu DJSN. Meski demikian, BPJS Kesehatan sudah ikut melakukan survei terhadap 2.740 responden. Hasilnya, Ali menyebut separuh dari responden mendukung standarisasi fasilitas dan pelayanan kesehatan sesuai prinsip KRIS.  

“Oleh karena itu kami bisa simpulkan, implementasi KDK dan KRIS dilakukan secara bertahap mempertimbangkan kesiapan peserta dan fasilitas kesehatan,” kata dia.

Selain Perpres soal KDK, Kementerian Kesehatan pun juga sedang merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan. Ini berkaitan dengan asuransi tambahan atau selisih biaya yang harus dipakai pasien BPJS yang ingin naik kelas, akibat dampak KDK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perubahan Permenkes soal mekanisme selisih dan urun biaya ini bertujuan untuk mengefisiensikan pembayaran iuran pasien BPJS Kesehatan. Lantaran selama ini terjadi duplikasi pembayaran iuran oleh peserta BPJS yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan (AKT) dari swasta.

"Kalau bisa porsinya BPJS di-cover BPJS, sisanya kalau mereka mau ambil kelas lebih baik otomatis di-cover asuransi swasta tanpa ada duplikasi biaya iuran,” kata dia.

Budi mencontohkan seorang pasien BPJS yang juga ikut asuransi swasta dan mau operasi usus buntu. BPJS hanya menanggung biaya operasi Rp 7,3 juta. Sementara, pasien tadi mau naik kelas VIP dan tagihannya menjadi dua kali lipat, Rp 14,59 juta.

Karena ada mekanisme urun biaya, maka asuransi swasta sebenarnya tak perlu lagi menanggung biaya operasi Rp 14,59 juta tersebut karena sudah ditanggung separuhnya oleh BPJS. Walhasil, Budi menyebut mekanisme ini seharusnya bisa membuat premi pasien tersebut di asuransi swasta turun.

Kalaupun preminya tetap dan mendapatkan biaya tanggungan operasi dari asuransi swasta 100 persen alias Rp 14,59 juta, maka pasien tadi seharusnya sudah bisa naik sampai ke kelas VVIP atau Super VIP. “Kombinasi benefit ini yang kami bikin aturannya, sehingga pengeluaran uang peserta jadi efisien,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

1 hari lalu

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

Progres pembangunan RS Muara Badak berjalan positif tanpa ada hambatan yang berarti.


Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Presiden Jokowi Resmi Meluncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Pendidikan Dokter Spesialis menjadi penting mengingat rasio dokter dibanding penduduk Indonesia sangat rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk.


Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

2 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan Kepulauan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.


Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.


Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

4 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.


Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

4 hari lalu

Balita Palestina Leila Jeneid, yang menderita kekurangan gizi parah, menerima perawatan di Rumah Sakit Kamal Adwan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas di Gaza di mana kekurangan makanan dan nutrisi penting telah menjadi perjuangan kolektif di daerah kantong tersebut, di Jalur Gaza utara, 26 Maret 2024. REUTERS/Osama Abu Rabee
Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara


Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

5 hari lalu

Dr. Adnan Al-Bursh. Istimewa
Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

8 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

8 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

8 hari lalu

Pelaksanaan International Arbovirus Summit 2024/Takeda
5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD