Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancang-ancang Menuju Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

image-gnews
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Rencana pemerintah untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS Kesehatan di tahun ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Tonang Dwi Ardyanto misalnya, menilai masih ada beberapa aspek dalam rencana ini yang masih harus diperjelas dengan pengelola rumah sakit.

Menurut Tonang, konsekuensi dari KRIS ini sangat beragam. Salah satunya terkait perubahan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) hingga penerapan iuran tunggal yang harus dibayarkan pasien. Lantaran selama ini, tarif dan iuran tersebut menyebabkan perbedaan layanan antar pasien.

“Perubahan tarif di RS ini perlu diperjelas, karena RS perlu kejelasan dalam menghitung investasi dan risiko,” kata Tonang yang juga Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS Universitas Sebelas Maret, saat dihubungi, Kamis, 27 Januari 2022.

Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan. 

Ia mengatakan PERSI sangat mendukung rencana penerapan KRIS yang harus berlaku efektif 1 Januari 2023 tersebut. Meskipun ia menyadari pihak RS harus mengubah kondisi fisik dari ruang rawat inap hingga tata kerja akibat KRIS ini.

Tak hanya itu, Tonang menyebut kejelasan juga diperlukan terkait tahapan penerapan KRIS. Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) telah menyiapkan tahapan perencanaan KRIS ini sampai 2024. Sebab, ada aspirasi dari sejumlah pengelola rumah sakit agar KRIS ini langsung berlaku sekali proses, dari tiga kelas saat ini menjadi kelas tunggal. “Ada yang berpikir begitu, biar gak dua kali kerja,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi menyoroti dampak negatif yang bakal muncul akibat kebijakan KRIS ini. Kebijakan ini, kata dia, bakal mengurangi kapasitas tempat tidur yang terpasang di rumah sakit swasta. Akibatnya, potensi pendapatan rumah sakit akan seret.

"Ini tidak mudah bagi kami di rumah sakit swasta, makanya kami minta regulasinya dibahas bersama-sama," kata Ichsan.

Tak hanya itu, Ichsan menyebutkan, rumah sakit harus mengalokasikan dana investasi yang relatif besar untuk merenovasi bangunan apabila tidak memenuhi kriteria KRIS. Sedangkan perluasan rumah sakit juga tak selalu mudah dilakukan jika terkendala lahan. 

Anggota DJSN Muttaqien memastikan aspirasi dari para pihak ini akan menjadi masukan penting dari rencana kebijakan KRIS ini, baik itu PERSI, ARSSI, maupun Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia atau ARSADA. “Tarif INA CBGs memang menjadi salah satu poin penting dalam skema perbaikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

2 jam lalu

Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Anggota Dewan: Kok, Bisa Dapat Izin?
Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.


Resmikan Penggunaan Starlink untuk Puskesmas Terpencil, Elon Musk Enggan Bicara Soal Tesla

2 jam lalu

CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk menyapa warga saat akan meluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu, 19 Mei 2024. Kehadiran pebisnis asal Amerika tersebut selain meluncurkan satelit miliknya juga akan menghadiri World Water Forum (WWF) Ke-10 yang rencananya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.  ANTARA /Muhammad Adimaja
Resmikan Penggunaan Starlink untuk Puskesmas Terpencil, Elon Musk Enggan Bicara Soal Tesla

Elon Musk tiba di Bali, Minggu, 19 Mei 2024, dengan jet pribadi sebelum menghadiri upacara peluncuran penggunaan Starlink di Puskesmas terpencil


Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

20 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?


BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

21 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?


Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

1 hari lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico dipindahkan ke F.D. Rumah Sakit Universitas Roosevelt setelah dia terluka dalam insiden penembakan di Handlova, di Banska Bystrica, Slovakia, 15 Mei 2024. REUTERS/Stringer
Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

2 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

2 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.


Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

2 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.