Ketua Tim Komunikasi Pemindahan IKN, Sidik Pramono, menyebut pembiayaan akan disesuaikan dengan rencana induk IKN. "Detailnya akan tertuang di dalam Peraturan Presiden," kata dia, tanpa merinci progres penyusunan terakhir dari regulasi tersebut.
Pada tahap pertama ini, Sidik menyebut pembangunan ibu kota baru bisa lebih banyak menggunakan dana APBN. "Tahun awal ini untuk pemantik infrastruktur dasar," kata dia.
Di luar APBN, pemerintah menyiapkan porsi pendanaan yang lebih besar lewat mekanisme KPBU hingga investasi swasta, BUMN, dan BUMD. Saat dikonfirmasi apakah ada KPBU dan investasi swasta yang bakal jalan untuk proyek ibu kota tahun ini, Sidik belum memberikan informasi.
Walau skemanya berbeda, Sri Mulyani menyebut KPBU maupun investasi swasta pun nantinya tetap akan membutuhkan dukungan dari APBN. Baik itu dalam bentuk Project Development Fund, Viability Gap Fund, maupun bentuk dukungan lainnya. "Kami sudah mulai identifikasi," kata dia.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta pemerintah menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi APBN dalam proyek pembangunan IKN. Ia juga meminta pemerintah bijak dalam menggunakan dana PEN untuk proyek ibu kota baru ini.
"Saya meminta pemerintah memprioritaskan alokasi APBN untuk direalisasikan pada program prioritas, terutama pada program PEN 2022," kata dia dalam keterangan tertulis.
Adapun anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan langsung mengingatkan Sri Mulyani dalam rapat kerja hari ini terkait tujuan awal dari dana PEN. Tujuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Marwan mengingatkan Sri Mulyani soal pasal 11 di beleid tersebut yang mengatur soal Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beberapa ayat di pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1: Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.
Ayat 2: Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha
dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
Marwan pun mempertanyakan langsung ke Sri Mulyani kriteria proyek ibu kota baru seperti apa yang masuk dalam ketentuan pasal ini. "Jangan sampai kita terjerumus dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat," kata dia.
Marwan mengatakan ibu kota baru ini adalah sesuatu yang baru dan tidak berdampak apa-apa. "Dia cuma kebon dan hutan saja, yang mau dibangun, jadi saya ingatkan agar kita tak melanggar undang-undang, yang sudah kita buat dan setujui bersama," kata dia.
Mendengar hal tersebut, Sri Mulyani ternyata tidak ngotot memasukkan proyek ibu kota baru di dalam dana PEN. Ia mengatakan saat akan melakukan refocusing anggaran di APBN, pasti harus ada alasan dan dasar pertimbangannya.
Sri Mulyani menyebut pihaknya tentu akan melhat landasan hukum terlebih dahulu jika memang aturan di UU Penanganan Covid-19 memerintahkan demikian. "Saya juga tidak ada masalah," ujarnya.
Bisa saja, kata Sri Mulyani, anggaran untuk proyek awal ibu kota baru ini diambil dari anggaran rutin Kementerian PUPR yang mencapai Rp 110 triliun lebih dan kemudian di-realokasi. "Kalaupun PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, enggak apa-apa juga, nanti pakai pos anggaran PUPR," kata dia.
Walau melancarkan kritik soal penggunaan dana PEN untuk ibu kota baru, Demokrat tidak menolak rencana ini karena termasuk kelompok fraksi yang setuju. Di DPR saat ketuk palu persetujuan kemarin, RUU IKN juga berjalan mulus.
Hanya satu dari sembilan fraksi yang menolak yaitu Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Dalam pernyataan sikapnya, PKS juga tidak menolak jika ibu kota negara ikut dibiayai dengan APBN. PKS hanya menyampaikan bahwa pembiayaan ibu kota baru harus memperhatikan kemampuan fiskal dan tidak boleh ada penambahan utang.
Selain itu, PKS meminta jaminan proyek ini ikut dibiayai dengan cara KPBU. "Serta tidak membebani APBN di kemudian hari," demikian pernyataan sikap PKS yang disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia saat sidang.
Sementara di masyarakat, sejumlah penolakan masih tetap muncul meski DPR sudah menyetujui RUU IKN ini. Salah satu penolakan disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak IKN, yang berisi sejumlah kelompok organisasi seperti Wahana Lingkungan Kalimantan Timur atau Walhi Kaltim, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, dan kelompok lainnya.
Mereka menilai sikap pemerintah tidak sensitif karena memaksakan pemindahan Ibu kota di tengah kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir dua tahun dilanda pandemi Covid-19.
"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara seperti kesehatan, pendidikan, yang sedang mengalami kesulitan," demikian pernyataan sikap koalisi.
FAJAR PEBRIANTO