TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah memperluas ketentuan wajib PCR bagi pelaku perjalanan di dalam negeri semakin dekat setelah Kementerian Kesehatan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp 275 ribu Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penurunan harga itu dimungkinkan lantaran saat ini berbagai harga alat, bahan habis pakai, hingga hazat pun sudah turun.
"BPKP udah melakukan audit secara transparan, bahwa sekarang sudah terjadi penurunan harga," ujar Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu 27 Oktober 2021.
Saat ini, hasil tes PCR baru ditetapkan menjadi syarat perjalanan bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali dan di daerah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Abdul Kadir mengatakan syarat perjalanan itu diperlukan untuk memastikan kesehatan penumpang di tengah kenaikan mobilitas.
"Seandainya tanpa PCR dan ternyata lolos naik pesawat, maka semua penumpang di dalam pesawat dalam kondisi suspect atau probable sehingga semua yang ada dalam pesawat harus di karantina," ujar Kadir.
Rencana perluasan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Senin lalu.
Luhut mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub, diperkirakan sekitar 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan pada periode nataru. Adapun di Jabodetabek diperkirakan 4,45 juta orang melakukan perjalanan.
Untuk itu, Luhut mengatakan situasi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. "Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar dia.
Bersamaan dengan rencana itu, Presiden Jokowi meminta agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam.
Meski telah ditetapkan turun, harga PCR tersebut dinilai masih memberatkan masyarakat. Kritik pun datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani.