JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan kertas posisi bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota" ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 18 Oktober 2021. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Sigit Wijatmoko menerima rapor itu.
Menurut Sigit, pihak Pemerintah DKI akan meneliti dan menanggapi catatan LBH Jakarta itu. "Kami akan pelajari untuk sesegera mungkin berikan respons dan klarifikasi," ujar dia di Balai Kota Senin lalu.
Anies telah menanggapi rapor merah itu dengan berterima kasih. Dia menganggapnya sebagai sebuah energi dan perhatian dari LBH Jakarta, karena turut memikirkan Ibu Kota. Rapor merah LBH Jakarta, kata dia, akan menjadi bahan bagi Pemerintah DKI untuk melakukan perbaikan. "Sehingga kami bisa memastikan bahwa kota ini bisa maju dan warganya bahagia," kata Anies Baswedan di Balai Kota selasa lalu.
Anies berharap LBH juga mengevaluasi kinerja Pemerintah Provinsi lainnya. Dengan begitu, gubernur lain se-Indonesia juga merasakan manfaat dari evaluasi LBH. "Sehingga perhatian dari anak-anak muda yang peduli pada kotanya, pada keadilan tidak hanya dirasakan di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia," kata dia
Terdapat 10 poin catatan merah yang diberikan oleh LBH menyoal kepemimpinan Anies. Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, menyebut catatan itu berasal dari kondisi faktual warga Ibu Kota dan refleksi advokasi yang mereka lakukan selama empat tahun ke belakang.