Beberapa janji yang dipersoalkannya adalah soal penggusuran dan pembangunan yang dianggap melanggar aturan. “Janjinya tidak ada penggusuran, tapi faktanya tetap ada. Lalu banyak pembangunan yang dilakukan Pak Anies dalam rangka memenuhi janji itu melanggar aturan,” ujar Gembong.
Salah satu pembangunan yang ia nilai melanggar aturan adalah Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara. Gembong pada 18 Agustus lalu memang pernah mengkritik pembangunan itu melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi atau RDTR.
Dalam Perda itu, menurut dia, tercantum bahwa area Kampung Akuarium masuk zona merah yang berarti lahan itu diperuntukkan urusan pemerintahan, bukan hunian warga. Namun, Pemerintah DKI Jakarta membantah.
Mereka mengatakan pembangunan Kampung Susun Akuarium diizinkan dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Pemerintah DKI menyebut lahan Kampung Susun Akuarium terletak di kawasan sub zona pemerintah daerah atau berkode P3.
Senada dengan Gembong, Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan menyebut rapor merah yang diberikan LBH Jakarta dikarenakan Anies belum dapat memenuhi janji kampanyenya. August menyoroti soal penggusuran yang terjadi di masa kepemimpinan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
August menyebut pada medio September-Desember 2017, tercatat ada 12 titik penggusuran. Sebanyak 10 penggusuran di antaranya, kata August, dilakukan tanpa melalui proses musyawarah. Beberapa hal lain yang ia soroti adalah soal program Rumah DP Rp 0 yang realisasinya baru 0,3 persen, akses air bersih terhadap warga, serta mandeknya program naturalisasi sungai.