TEMPO.CO, Jakarta - Belasan orang yang tengah menghadap layar komputer di kantor pinjaman online atau pinjol ilegal tak bisa bergerak saat polisi menggerebek ruang kerja mereka di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Angkat tangannya," ujar anggota polisi seperti terlihat dalam tayangan video yang beredar. Para pekerja itu pun mengangkat tangan mereka. Polisi kemudian menggelandang mereka ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sindikat pinjol ilegal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Sebelum menggerebek, polisi mengecek legalitas kantor itu ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hasilnya, kantor tercatat tidak terdaftar dan ilegal. Sebanyak 56 karyawan perusahaan tersebut kemudian dimintai keterangan. Sementara pemilik kantor dijadikan tersangka.
"Kami jerat dengan UU ITE dan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Wakil Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo, Kamis, 14 Oktober 2021.
Pinjaman online ilegal belakangan memang kian meresahkan warga. Banyak laporan yang menyebutkan bahwa mereka melakukan teror kepada peminjam jika tak mampu membayar bunga yang membengkak.
Bahkan, sebanyak empat kasus bunuh diri setidaknya tercatat dalam beberapa tahun terakhir akibat jeratan pinjaman online ilegal. Kasus terbaru dialami oleh WPS, 38 tahuh, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri pada Sabtu, 2 Oktober 2021, karena diduga tidak kuat menerima teror dari debt collector dari 23 pinjaman online atau pinjol yang menagih utang. Tapi setelah kejadian ini, dikabarkan tidak ada lagi penagih utang yang mendatangi rumah korban.
Setelah instruksi Kapolri...