Di level eksekutif, pemerintah pusat menyatakan akan menghentikan izin penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat internal pemerintah.
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Kementerian sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ujar Johnny.a:
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pinjol Ilegal: Sebarkan Foto Porno ke Korban
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | CAESAR AKBAR | ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.