Di sisi lain, para nasabah juga tidak memiliki tempat mengadu yang dapat memberikan solusi setelah komunikasi dengan perusahaan asuransi berujung buntu. Nah, OJK yang bertugas melindungi konsumen, sayangnya malah tak menjalankan fungsinya.
Ia menduga hal tersebut terjadi karena ada benturan kepentingan antara OJK dan industri asuransi. Sebab, selama ini OJK menerima iuran dari industri dan aset perusahaan asuransi dan membuat otoritas menjadi ambigu, harus membela nasabah atau perusahaan asuransi.
"Sekalipun mereka memiliki fungsi perlindungan konsumen, tidak dilakukan. Yang mereka sediakan hanya layanan call center yang tidak memberikan solusi dan hanya dijawab oleh robot," ucap Irvan.
Dalam konteks perlindungan konsumen, menurut Irvan, OJK kerap hanya hadir sebagai mediator antara perusahaan dan nasabah. Padahal, dalam masalah seperti misconduct dan mis-selling, hingga agen asuransi yang berpotensi melakukan penyesatan, persoalan tidak bisa diselesaikan secara mediasi.
Dalam persoalan kevakuman kepengurusan di AJB Bumiputera pun, Irvan melihat OJK tidak menggunakan kewenangannya untuk membentuk panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota, tapi melimpahkannya kepada pengadilan. Belakangan pengadilan memutuskan bahwa hal itu kewenangan OJK.
Tapi OJK lantas menyerahkan masalah itu kembali ke pemegang polis. "Ini kewenangan OJK tapi mereka tidak melakukan apa-apa. Ini bentuk cuci tangan, gagal paham, dan cari aman," kata dia.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan kasus berulang antara pemegang polis dan perusahaan asuransi hingga persoalan gagal bayar menunjukkan pengawasan pemerintah yang sangat minim. "Penegakan hukum dari pemerintah selaku pengawas juga sangat minim," ujarnya.
Padahal, sejatinya, menurut Sularsi, industri asuransi mengedepankan kepercayaan. Banyak pemegang polis sudah percaya dengan perusahaan dibuktikan dengan ketaatan mereka membayar polis. Namun, kepercayaan itu sangat sering dicederai dengan layanan yang tak sesuai harapan hingga gagal bayar.